Hukrim  

Polisi Tetapkan 9 Tersangka Perusak Masjid Ahmadiyah di Sintang

JAKARTA – Masjid Ahmadiyah hingga bangunan di Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar) dirusak dan dibakar ratusan orang. Polisi menetapkan 9 orang sebagai tersangka perusakan Masjid Ahmadiyah.

“Kita sudah tetapkan 9 orang sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go, Senin (6/9/2021) kemarin.

BACA JUGA:  Polsek Pakuan Ratu Bekuk 6 Pelaku Judi Kartu Remi

Donny mengatakan kesembilan orang itu berperan bersama-sama melakukan perusakan terhadap Masjid Ahmadiyah. Selain itu, mereka juga ditahan.

“Perannya secara bersama-sama melakukan perusakan. Iya (9 tersangka) ditahan,” tuturnya.

BACA JUGA:  Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Penembakan di Taman Sari

Lebih lanjut, kata Donny, ada 2 orang lain yang diamankan polisi dalam peristiwa ini. Sehingga, polisi menangkap total 12 orang, 3 di antaranya berstatus sebagai saksi.

“Malamnya ada tambahan 2 lagi, jadi yang diamakan semuanya 12 orang. Namun hanya 9 sebagai tersangka. Yang lain statusnya sebagai saksi,” terang Donny.

“Ada potensi berkembang jumlah pelakunya. Masih berproses,” imbuhnya.

BACA JUGA:  Satreskoba Polres Lahat Bekuk Pria Pengedar Narkoba

Sebelumnya, polisi menangkap 10 orang yang diamankan yang diduga pelaku perusakan masjid Ahmadiyah di Sintang Kalbar.

Kasus ini bermula dari ratusan orang merusak Masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalbar. Situasi bisa diredam usai ratusan personel kepolisian turun tangan.

BACA JUGA:  Polres Jakarta Utara Tangkap Sindikat Curanmor Bersenpi

Selain merusak masjid, menurut polisi, massa juga membakar sebuah bangunan di sekitar masjid.

Aksi tersebut diduga dipicu warga yang kecewa karena Pemkab Sintang hanya menghentikan operasional masjid. Padahal, kata Donny, mereka menuntut agar masjid itu dibongkar. (Dy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *