Polres Way Kanan Kembali Ringkus Pengedar Narkotika Jenis Sabu

WAY KANAN, SUMSEL – Kepolisian resor (Polres) Waykanan kembali meringkus seorang yang diduga pelaku pengedar obat-obatan terlarang jenis Sabu seberat 0.34 gram, Selasa (9/3/2021).

Penangkapan tersangka oleh Anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan bernama Mawan Saputra alias Bule (25) Bin Hasanudin warga Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

BACA JUGA:  Subsidi BBM Berkurang, Pemerintah Siapkan Bansos Pada Masyarakat Terdampak

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda mengatakan pelaku pengedaran gelap Narkotika bukan tanaman ini diringkus saat anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan melakukan penyelidikan dan patroli hunting di sepanjang jalan Lintas Sumatera Kecamatan Blambangan Umpu hingga Kecamatan Way Tuba.

Pada saat dilaksanakannya patroli dan melihat seorang laki-laki yang mencurigakan. Kemudian anggota Satresnarkoba mendekati seorang yang diduga pelaku tersebut.

BACA JUGA:  Sat Narkoba Polres OKU Selatan Bekuk Pengedar Barang Haram

“Ketikamendekati pelaku tersebut, tiba tiba pria yang diduga pelaku tersebut membuang sebuah bungkusan dengan menggunakan tangan kiri ke arah depannya sambil memalingkan tubuh dari datangnya anggota Satresnarkoba yang melaksanakan Patroli,” terang Kasat Narkoba IPTU Mirga.

Melihat hal tersebut lanjut Mirga, anggota Satresnarkoba langsung mengamankan seorang laki-laki tersebut yang mengaku bernama Mawan Saputra alias Bulek Bin Hasanudin.

BACA JUGA:  Real Count KPU Taliabu II 50%, Suratman Baharudin Unggul

“Pelaku di tangkap sekira pukul 00.30 WIB, tepatnya di Pinggir Jalan Lintas Sumatera. Kampung Gunung Sangkaran. Kecamatan. Blang Bangan Umpu. Kabupaten Waykanan,” katanya.

Setelah diamankan yang disertai penggeledahan terhadap pelaku, diketemukan adanya barang/benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika jenis sabu.

BACA JUGA:  Terduga Pelaku Penembakan Wartawan di Simalungun Diringkus Polisi

“Hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Sampoerna Mild yang didalamnya terdapat 1 (satu) batang kaca pirek; dan 1 (satu) batang pipet plastik, dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (Chandra Alamsyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *