Polri Serahkan 6 Tersangka Investasi Bodong EDCCash ke JPU

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Polri menyerahkan enam tersangka dan barang bukti (barbuk) terkait kasus investasi bodong uang kripto EDC Cash ke Kejaksaan Negeri Bekasi.

“Lima berkas sudah kami selesaikan, dan teman-teman dari JPU telah memberikan surat p21 terhadap perkara tersebut,” ungkap Wadir Tipideksus Kombes Whisnu Hermawan Februanto, Senin (16/8/2021).

BACA JUGA:  Panglima TNI Merestui Keinginan Annisa Rizkika Menjadi Prajurit TNI  

Namun, pihaknya mengaku masih mengembangkan terkait kasus TPPU ataupun adanya money laundering.

“Ini masih kita proses, mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa selesaikan dan kita akan menerima berkas yang di p21kan dari jaksa,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Pelaksanaan PPKM Skala Mikro di Yogyakarta

Adapun keenam tersangka kasus investasi bodong itu memiliki peran masing-masing. Tersangka AY berperan sebagai top leader di investasi ilegal EDCCash.

Kemudian, tersangka S yang merupakan istri dari AY, berperan sebagai exchange EDCCash mulai Agustus 2020.

BACA JUGA:  Panglima TNI Ikuti Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Yang ketiga ada JBA yang berperan sebagai programmer pembuat aplikasi EDCCash. Keempat, ED berperan sebagai admin EDCCash juga sebagai support IT.

Yang kelima tersangka AWH berperan sebagai pembuat acara launching basecamp EDCCash. Yang terakhir adalah MRS, perannya sebagai upline dengan member sebanyak 78 member, termasuk korban.

BACA JUGA:  Panglima TNI Kerahkan Prajurit dan Alutsista Bantu Korban Bencana Alam di NTT dan NTB

Wishnu menuturkan polisi telah menyita beberapa aset tersangka, seperti mobil mewah Ferrari, dan McLaren hingga uang tunai.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45A Ayat (1) dan Pasal 36 Jo Pasal 50 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

BACA JUGA:  Abaikan Prokes Saat Aksi Hari Buruh, 30 Mahasiswa Diamankan Polisi

Kemudian, tersangka juga dijerat tindak pidana penipuan/ perbuatan curang Pasal 378 KUHP Jo penggelapan Pasal 372 KUHP, tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (Dy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *