Ringkus Mafia Tanah, Polres Jakpus Gaungkan Zero Premanisme

JAKARTA –  Polres Metro Jakarta Pusat kembali menggulung mafia tanah yang melibatkan sejumlah preman yang kerap meresahkan masyarakat khususnya di wilayah Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan tindakan premanisme tersebut kerap menimbulkan keresahan masyarakat. Sehingga pihaknya wajib bertindak secara cepat dan tegas untuk menghilangkan akan keresahan masyarakat “Fear Of Crime”.

BACA JUGA:  Tewasnya 2 DPO MIT, Polri : Ali Kalora Dkk Makin Terpojok

Kemudian, penegakan hukum mengimplikasikan tugas preventif sehingga membentuk ‘Detterent Effect’ baik secara spesifik pelaku maupun masyarakat secara meluas.

“Tekad kami adalah menciptakan rasa aman dan nyaman di masyarakat dengan zero premanisme,” ujar Kombes Pol Hengki Haryadi.

BACA JUGA:  Kasum TNI Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Ribuan Prajurit TNI di Solo

Namun demikian, aksi premanisme yang berada di lapangan tidak akan dihentikan hanya pelaksana. Namun juga aktor yang menjadi pemicu maupun penyokong dana.

Tangkap Penyokong Dana untuk Preman

Untuk diketahui, anggota Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan sejumlah preman termasuk penyokong dana dalam menguasai sebidang tanah yang berada di Jalan Bungur Besar Raya No. 50 Kelurahan Bungur Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat.

BACA JUGA:  Marleni Ingatkan Kontraktor CV Dua Putri Soal Keselamatan Pengguna Jalan

“Kami menangkap oknum pengacara dan delapan orang preman soal kasus dugaan tindak pidana perbuatan memaksa disertai kekerasan dan ancaman, atau aksi premanisme,” tutur Hengki.

Adapun perkara ini bermula dari seseorang masih dalam pengejaran – dalang dan yang mengaku memiliki lahan di lokasi tersebut.

BACA JUGA:  Kapusziad Pimpin  Ziarah ke TMPNU Kalibata

Selanjutnya, pelaku memberikan surat kuasa kepada pengacaranya yang berinisial AD untuk menguasai atau menduduki lahan tersebut.

Lakukan Intimidasi

Berikutnya, AD mengumpulkan sekitar 20 orang preman bayaran. Lalu, mereka datang ke lokasi dan melakukan intimidasi, memaksa penghuni tanda tangan kertas surat pengosongan, dan langsung melakukan pemagaran di lokasi (TKP).

Selain itu, lanjut Hengki, para preman tersebut juga menutup akses jalan menggunakan seng sehingga masyarakat merasa terintimidasi dan tidak nyaman. Kemudian, aksi itu dilaporkan kepada polisi.

BACA JUGA:  Anggota DPRD Timika Sebut KKB Sebagai Kelompok Teroris Bukan Pejuang

Lebih jauh Hengki menuturkan, Polres Metro Jakarta Pusat, selanjutnya melakukan penindakan dan berhasil mengamankan delapan orang preman berinisial HK, EG, RK, MH, YB, WH, AS, dan LR yang diduga mengusai lahan itu. Serta AD yang merupakan oknum Pengacara.

Usai pengembangan, kemudian tersangka diamankan. Setelah itu, MY, D dan E.

BACA JUGA:  Wujudkan Tata Kelola Keamanan Laut, Begini Strategi Bakamla RI

“Dengan modus memaksa penghuni untuk tanda tangan surat pengosongan, melakukan intimidasi warga hingga memagar area tanah di lokasi serta menutup akses jalan warga. Yaitu, memasang papan atau banner. Selanjutnya para pelaku ini juga memaksa menghentikan pekerja yang melakukan pekerjaan di lokasi tersebut,” jelas Hengki.

Peran Tersangka

Peran ketiga tersangka yang berhasil diamankan sebagai berikut, MY Sebagai pengurus IKKI memberikan surat kuasa kepada A.D.S perihal menyelesaikan permasalahan lahan tersebut, yang berhasil ditangkap pada tanggal 22 Maret 2021.

BACA JUGA:  Wagub Klemen Tinal : Pelaku Penembakan Guru di Papua, Biadab!

Selanjutnya, ke 8 orang lainya yang menempatkan sejumlah preman di lokasi tanah yang menjadi bagian sengketa. Sedangkan, E mendanai seluruh operasional dari menempatkan preman hingga pemasangan pagar seng di lokasi tanah sengketa yang menghalangi akses jalan utama para penghuni.

Setelah itu, tersangka mendatangi para penghuni untuk memaksa maupun mengintimidasi korban berserta penghuni kamar lainnya untuk menandatangani surat pengosongan kamar di lahan tersebut.

BACA JUGA:  Patroli Jalur Ilegal, Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas Berhasil Amankan 42 Kg Sabu

Namun korban dan istrinya menolak lalu tersangka menuduh korban sebagai provokator. Selanjutnya tersangka berteriak -teriak hingga membuat gaduh di TKP dan tidak mau pergi dari TKP.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya para pelaku terancam Pasal 335 KUHPidana. (Dy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *