SAH, MK Tolak Gugatan MS-SM, Aliong Mus – Ramli Siap Dilantik

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Taliabu yang diajukan oleh Muhaimin Syarif dan Syafruddin Mohalisi sebagai calon bupati nomor urut 1. Dalam amar putusan majelis hakim konstitusi menyatakan permohonan pihak pemohon tidak dapat diterima.

Sidang putusan yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) secara virtual, Selasa (16/2/2021). Putusan tersebut merupakan hasil rapat musyawarah sembilan hakim konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap anggota, Arief Hidayat, Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Wahiddudin Adams, Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic.

BACA JUGA:  8 TPS di Sleman Berpotensi PSU, Ini Daftarnya

Dalam putusan Hakim MK yang diketuai oleh Anwar Usman menjelaskan bahwa Pemohon dalam sengketa Pilkada Pulau Taliabu dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum.

“Berdasarkan kajian hakim MK para hakim memutuskan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Hakim MK pada siaran langsung pembacaan putusan melalui saluran youtube, Selasa (16/2/2021).

Putusan MK jelas dan tegas bahwa permohonan pemohon tidak diterima, artinya paslon Aliong Mus-Ramli adalah pemenang sah Pilkada Pultab 2020 lalu.

Berdasarkan putusan MK ini memberi kepastian atas kemenangan pasangan Aliong Mus-Ramli pada Pilkada Pulau Taliabu Desember 2020 lalu. Maka pasangan Aliong Mus-Ramli akan memimpin Kabupaten Pulau Taliabu hingga 2024 mendatang karena DPR RI sepertinya mengarah pada keputusan Pilkada serentak 2024. (Dy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *