JAKARTA – Bicara tentang negara hukum, orang sudah mulai meletakkannya dalam konteks yang lebih luas. “Perdebatan-perdebatan internal bisa saja berlangsung, tapi bagaimana meletakkan negara hukum dalam era global atau dalam konteks relasi antarnegara,” ungkap Hakim Konstitusi Saldi Isra saat memberikan ceramah kunci dalam Seminar Nasional “Kontekstualisasi Negara Hukum dalam Penyelenggaraan Negara di Era Globalisasi” yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) secara virtual pada Minggu (20/12/2020).
Saldi menuturkan, dalam rangka peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75, ia menulis artikel di media cetak yang mengkritisi perkembangan pemikiran dan praktik negara hukum Indonesia sejak awal kemerdekaan sampai 75 tahun Indonesia merdeka. Dalam artikel tersebut, Saldi menuliskan kemajuan dalam banyak hal terkait hukum Indonesia.
“Tapi dalam banyak hal juga, tantangan-tantangan riil yang dihadapi dalam proses penegakan atau implementasi negara hukum itu sendiri, makin hari makin jadi menjauh dari sederhana. Sekalipun ada perkembangan-perkembangan pemikiran, penguatan-penguatan soal negara hukum di Indonesia, tapi di tengah upaya perkembangan pemikiran dan penguatan soal negara hukum di Indonesia, tantangan yang dihadapi negara hukum kita sebetulnya tidak sesederhana yang kita bayangkan,” urai Saldi.
Dikatakan Saldi, negara yang sering menjadi rujukan Indonesia mengenai kontekstualisasi negara hukum, misalnya Amerika Serikat, itu sedang mengalami problem yang tidak kalah peliknya dalam hal bernegara, khususnya negara hukum. Misalnya, ketegangan antara Donald Trump dengan lembaga-lembaga pemilu. Bahkan sampai hari ini Trump masih menolak hasil Pemilihan Presiden Amerika Serikat. Itu membuktikan bahwa soal negara hukum bukan hanya persoalan negara-negara berkembang, tapi juga menerpa negara-negara yang sudah dianggap mapan.
“Bahkan pagi ini kalau melihat berita di CNN, ada ketegangan luar biasa di sekitar Gedung Putih. Karena rencananya Trump meminta pemikiran kepada para stafnya agar melakukan tindakan eksekutif untuk menganulir hasil pemilihan presiden. Kalau dibandingkan apa yang terjadi di Indonesia dengan yang terjadi di negara semapan Amerika Serikat, sekarang pun sedang menghadapi tantangan yang luar biasa,” ucap Saldi.
Perdebatan Belum Usai
Selanjutnya, Saldi membahas bagaimana meletakkan kontekstualisasi negara hukum dalam penyelenggaraan negara di era globalisasi. Pertama, secara akademik akan selalu muncul perdebatan-perdebatan soal hal-hal yang mungkin dianggap relatif lebih sederhana. “Tetapi secara akademik, belum selesai perdebatannya sampai hari ini. Misalnya, negara kita sebenarnya negara hukum yang bagaimana? Negara hukum dalam konteks rechtsstaat atau dalam konteks rule of law,” tegas Saldi.
Bicara rechtstaat, kata Saldi, dalam beberapa literatur rujukannya adalah pada negara-negara yang menganut Sistem Hukum Eropa Kontinental yang mengandalkan pada hukum tertulis. Sementara rule of law itu tumbuh dan lahir dari semangat dalam negara yang menggunakan Sistem Hukum Anglo Saxon. Secara teoritis selalu saja ada upaya membedakan itu, baik rechtsstaat maupun rule of law. Sama halnya banyak buku yang masih membedakan antara Sistem Hukum Eropa Kontinental dan Sistem Hukum Anglo Saxon.
“Tapi kalau kita lihat di tataran praktik, sudah sulit untuk membedakannya secara tegas. Karena dua pemikiran yang berkembang dalam tumbuhnya ide-ide tentang negara hukum sebetulnya sudah mulai satu sama lain saling bercampur. Dalam praktik, hampir sulit membedakan antara Sistem Hukum Eropa Kontinental dan Sistem Hukum Anglo Saxon,” jelas Saldi.
Di Indonesia sendiri, lanjut Saldi, kalau melihat UUD 1945 di awal-awalnya menggunakan istilah rechtsstaat karena memang ada tradisi pengaruh dari Hukum Eropa Kontinental kepada bangsa Indonesia yang kala itu dijajah Belanda. Namun kalau merujuk perdebatan di sekitar perumusan konstitusi di awal kemerdekaan, nyaris tidak disinggung dan tidak dibahas soal negara hukum yang ditulis sebagai rechtsstaat itu dalam pengertian Eropa Kontinental atau Anglo Saxon.
“Kepada teman-teman mahasiswa, mulai sekarang tidak lagi membedakan secara tajam karena kebutuhan praktik sekarang menuju satu titik, negara hukum dalam pengertian rechtsstaat maupun negara hukum dalam pengertian rule of law bisa dioperasikan sehingga kemudian dia menjawab kebutuhan-kebutuhan implementasi dalam penegakan hukum baik skala lokal, regional dan internasional,” pesan Saldi.
Pengaruh Globalisasi
Saldi melanjutkan, pengaruh globalisasi terhadap negara hukum sudah bisa dirasakan dalam 20 tahun terakhir. Konsep-konsep hukum global itu kemudian mulai masuk dan memengaruhi hukum Indonesia. Misalnya, ada injeksi atau pengaruh dari global tentang pembentukan lembaga-lembaga atau badan-badan baru untuk menjawab kebutuhan hukum dalam konteks nasional maupun regional.
“Sebelum reformasi, kita sulit sekali menemukan lembaga-lembaga yang dapat dikatakan relatif independen terhadap cabang kekuasaan eksekutif muncul dalam penyelenggaraan negara kita. Bahkan kalau ditelusuri, yang pertama muncul ketika ada Komnas HAM. Namun setelah era reformasi, muncul banyak lembaga di luar struktur konvensional yang ada dalam teori-teori bernegara, ,” urai Saldi.
Di Amerika Serikat sebagai negara yang paling konservatif struktur ketatanegaraannya, hanya dikenal tiga cabang kekuasaan dalam konstitusinya yaitu eksekutif, legislatif dan judikatif. Namun sekarang, sudah dimasukkan pemikiran baru. Misalnya, bagaimana Amerika Serikat mengamendemen konstitusinya, lalu muncul kekuasaan pers dan menjadi cabang kekuasaan keempat dalam sistem ketatanegaran Amerika Serikat.
Globalisasi juga berpengaruh terhadap pembentukan atau perubahan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Yang terakhir misalnya yang menjadi perhatian publik, soal UU Cipta Kerja, yang juga pengaruh dari globalisasi. Selain itu, dalam batas-batas tertentu terjadi pergeseran dan perkembangan terhadap sistem hukum nasional.
“Hakim pun tidak melulu mendasarkan putusannya pada undang-undang, tetapi juga sudah merujuk putusan-putusan yang dibuat oleh hakim itu sendiri,” jelas Saldi.
Di samping itu, globalisasi berpengaruh pada penegakan hukum dalam konteks interaksi dan lintas batas negara. Misalnya soal perdagangan bebas di Asia dan Asia Tenggara yang akan memengaruhi penegakan hukum di Indonesia.
“Lalu sekarang apa sebetulnya yang jadi tantangan paling serius kita hadapi di Indonesia dalam konteks penyelenggaraan negara hukum di era globalisasi? Fakultas hukum seluruh Indonesia sudah harus mulai menyatakan secara terbuka kita lebih banyak hukum kita sendiri. Banyak sarjana lulusan jurusan hukum dari luar negeri, baik yang menempuh program master maupun doktor. Tetapi hampir semua tesis, disertasi masih bergumul soal bagaimana mengkaji hukum Indonesia. Kita sekolah di luar negeri, lalu di luar negeri kita belajar tentang hukum kita sendiri. Sementara kita sendiri hampir terbatas melakukan kajian terhadap bagaimana sebetulnya hukum di negara lain dalam konteks kebutuhan dalam negeri kita,” tandas Saldi.