TALIABU, MALUT – Penyidik Kepolisian Daerah Maluku Utara (Polda Malut) dalam penanganan kasus dugaan korupsi pemotongan Dana Dana di Taliabu yang membelit Aguswati Toib Koten yang telah ditetapkan tersangka itu hingga kini masih terkatung-katung.
Hal ini diungkapkan Srikandi Pemuda Pancasila (PP) Pulau Taliabu Sherly Bantu. Ia menyebut, kasus yang menyeret nama pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PMD Pulau Taliabu ini sudah berjalan bertahun-tahun tanpa kepastian hukum.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun sampai saat yang bersangkutan tidak pernah untuk dilakukan penahan terhadap tersangka,” ujarnya, Senin (11/10).
Ia menyebut, kasus dugaan pemotongan Dana Desa di Pulau Taliabu yang diusut oleh Penyidik Tipikor Polda Malut ini sejak tahun 2017 namun hingga kini tak kunjung rampung.
“Kenapa kasus ini belum juga diselesaikan penyidik Tipikor Polda Malut. Padahal kasus ini sudah ditetapkan tersangka,” tandasnya.
Menurutnya, jika sudah ditetapkan tersangka maka sudah jelas penyidik telah mengantongi cukup bukti. Sehingga kalau tidak diikuti progres hukum selanjutnya, maka perlu dipertanyakan keseriusan penyidik Polda Malut dalam menangangi kasus itu.
“Tak ada alasan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka lalu digantung kasusnya seperti ini. Tersangka juga butuh kepastian hukum putusan pengadilan,” katanya.
Ia menambahkan, jika sudah ditetapkan sebagai tersangka seharusnya yang bersangkutan harus diikuti dengan penahanan atau diserahkan kepada Jaksa untuk diproses lebih lanjut.
“Seorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka harusnya diikuti dengan penahanan atau diserahkan ke Jaksa agar segera diproses di pengadilan. Jangan menggantung nasib orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kalau tidak, maka perlu dipertanyakan kinerja penyidik dalam menangangin kasus ini kenapa sampai saat ini belum diproses ke tingkat selanjutnya,” pungkasnya. (Red).