SK Honorer Haltim Cacat Hukum, Ada Nama ASN Hingga Honda Ganda
Selain itu, politikus Partai Keadilan Sejahtera ini menegaskan, SK Honda yang diterbitkan itu banyak terdapat kekeliruan. Misalnya di Kecamatan Wasile Tengah Desa Silalayang ada satu ASN statusnya Kepala Sekolah yang namanya juga masuk dalam SK Honda SD Desa Pintatu Kecataman Wasile Selatan.
“Inikan tidak boleh. Jangankan ganda lima orang, satu orang ganda saja sudah cacat hukum, apalagi yang PNS juga masuk dalam SK Honda,” tegasnya.
Untuk menghindari penerimaan gaji dobel, Hasanuddin menyatkan pemda harus merevisi SK tersebut secara menyeluruh. Sebab selain merevisi nama-nama ganda, orang yang berkompeten.
“Seperti yang terjadi baru-baru ini, pada tenaga Guru yang diberhentikan berijazah S1 dan digantikan dengan berijazah SMA ini akan menambah kualitas pendidikan di Haltim makin lemah,” tuturnya.
“Hal yang sama juga pada tenaga kesehatan, ada yang sudah memiliki STR diberhentikan sementara yang baru ini banyak belum memiliki STR, dalam ketentuan Kemenkes itu tidak boleh,” tambah Hasanuddin.






