Daerah  

SK Honorer Haltim Cacat Hukum, Ada Nama ASN Hingga Honda Ganda

Selain itu, politikus Partai Keadilan Sejahtera ini menegaskan, SK Honda yang diterbitkan itu banyak terdapat kekeliruan. Misalnya di Kecamatan Wasile Tengah Desa Silalayang ada satu ASN statusnya Kepala Sekolah yang namanya juga masuk dalam SK Honda SD Desa Pintatu Kecataman Wasile Selatan.

“Inikan tidak boleh. Jangankan ganda lima orang, satu orang ganda saja sudah cacat hukum, apalagi yang PNS juga masuk dalam SK Honda,” tegasnya.

BACA JUGA:  Hadapi Pemilu Serentak 2024, Bawaslu Halsel Lakukan Himbauan Netralitas ASN Ke Pemda 

Untuk menghindari penerimaan gaji dobel, Hasanuddin menyatkan pemda harus merevisi SK tersebut secara menyeluruh. Sebab selain merevisi nama-nama ganda, orang yang berkompeten.

“Seperti yang terjadi baru-baru ini, pada tenaga Guru yang diberhentikan berijazah S1 dan digantikan dengan berijazah SMA ini akan menambah kualitas pendidikan di Haltim makin lemah,” tuturnya.

BACA JUGA:  Genjot Hasil Tani, Dinas Pertanian Halsel Kuker di Dua Kecamatan

“Hal yang sama juga pada tenaga kesehatan, ada yang sudah memiliki STR diberhentikan sementara yang baru ini banyak belum memiliki STR, dalam ketentuan Kemenkes itu tidak boleh,” tambah Hasanuddin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *