AMBON, MALUKU – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon terus melakukan upaya inovasi digitalisasi pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) online selama Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala diperketat.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Dukcapil Kota Ambon Marsella Haurissa bahwa pihaknya tetap melakukan pelayanan kepada masyarakat baik lewat manual maupun online. Kini masyarakat sudah bisa mencetak dokumen kependudukan seperti KK dan akta kelahiran sendiri di rumah tanpa antre.
“Dimasa PPKM ini kita sudah melakukan pelayanan melalui sistim online secara full. Seluruh dokumen bisa didaftar secara online melalui www.dukcapilambon.go.id,” kata dia, kepada wartawan diruang kerjanya, Jumat (23/7).
Menurutnya, pelayanan lewat online diwebsite tersebut telah dilakukan sejak pekan kemarin. Langkah ini juga untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kependudukan.
“Jika ada masyarakat yang belum tahu, kita sampaikan sejak Senin pekan kemarin, sehingga tidak pelu lagi datang ke kantor Disdukcapil. Kita sudah melakukan pelayanan lewat online. Semua dokumen bisa dicetak, kecuali untuk KTP, akta nikah, dan Kartu Identitas Anak (KIA),“ jelasnya.
Dikatakan, ketiga dukumen tersebut tidak bisa dicetak lewat sistem online disebabkan karena harus disertai dengan pas foto.
“Kan KTP, KIA dan Akta Nikah, tidak bisa di cetak dirumah karena harus foto. Selain dari tiga dokumen itu semuanya bisa melalui online,” katanya.
Haurissa mengaku, dalam sepekan lewat pelayanan online itu pihaknya telah menerbitkan ribuan lembar Kartu Keluarga (KK), dan puluhan akta kelahiran.
“KK yang sudah dicetak lewat Online itu dalam sepakan sudah diatas seribuan. Kalau untuk pendaftaran KTP lewat online hampir 100, kemudian akte kelahiran itu sudah puluhan juga,” beber dia.
Selain pelayanan melalui online, Haurissa menambahkan, pihaknya juga memberlakukan pelayanan secara offline di kantor tersebut. Hanya saja dibagi perhari.
“Untuk menghindari kerumunan di Kantor Disdukcapil kita bagi waktu pelayanan, Senin, Rabu dan Jumat, pelayanan untuk KTP. Untuk KK aktivitas setiap hari,” kata dia.
“Sementara hari Selasa pelayanan KK untuk penambahan anak dan sebagainya, kemudian pendaftaran akta-akta itu hari Rabu. Kemudian Kamis pengambilan KK, dan hari Jumat pengambilan Akta-akta dan KTP,” tambah dia. (Nt)