TALIABU, MALUT – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Maluku Utara menemukan Rp 917.298.226,77 pada Sekretariat Daerah Bagian Umum dan Perlengkapan Kabupaten Pulau Taliabu pada tahun anggaran 2019 lalu.
Temuan itu termaktub dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 22.C/LHP/XIX.TER/06/2020 tanggal 29 Juni 2020.
Dalam LHP itu, BPK menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan kas (cash opname) yang dikelola bendahara pengeluaran diketahui terdapat permasalahan penggunaan sisa kas oleh bendahara pengeluaran.
“Saldo Kas di bendahara pengeluaran pada Sekretariat Daerah Bagian Umum dan Perlengkapan per 31 Desember 2019 sebesar Rp 917.298.226,77, terdiri dari saldo jasa giro di rekening bank sebesar Rp 5.834.153,77 dan kas tunai sebesar Rp 911.464.073,00,” ungkap BPK dalam LHP Nomor 22.C/LHP/XIX.TER/06/2020.
Sementara hasil cash opname pada 6 Februari 2020, diperoleh data saldo kas di rekening bank sebesar Rp 5.834.153,77 dan tidak ada uang tunai dalam penguasaan bendahara pengeluaran, sedangkan saldo kas menurut BKU masih tercatat sebesar
Rp 917.298.226,77.
“Dengan demikian, terdapat kekurangan kas sebesar Rp 911.464.073,00 (Rp 917.298.226,77 – Rp 5.834.153,77), yang terdiri dari sisa kas tunai TA 2018 sebesar Rp 211.464.073,00 dan sisa kas tunai TA 2019 sebesar Rp 700.000.000,00,” sebutnya.
“Sisa kas tunai TA 2018 tersebut telah menjadi temuan pada pemeriksaan LKPD TA 2018. Namun, selisih tersebut, bendahara pengeluaran menjelaskan bahwa telah menggunakannya untuk kebutuhan dinas kantor selama Tahun 2019,” terang BPK.
BPK menyebutkan, sampai dengan pemeriksaan tanggal 2 Juni 2020, bendahara belum mempertanggungjawabkan atau menyetorkan sisa belanja tahun anggaran (TA) 2019.
“Sampai dengan pemeriksaan berakhir bendahara pengeluaran tidak menyerahkan bukti pertanggungjawaban. Bendahara pengeluaran membuat Surat Pernyataan bahwa bersedia mengembalikan kekurangan kas tersebut,” katanya. (ND)