Proses pemungutan dan perhitungan suara Pemilu serentak Tahun 2024 telah selesai dilakukan.
Khusus di Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, ada sebanyak 5 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Kepastian PSU ini setelah Panwaslu di kabupaten bertajuk “Retemena Barasehe” itu menemukan adanya kecurangan saat proses pungut hitung Pemilu 14 Februari 2024 lalu.
Untuk itu, Bawaslu mengeluarkan sebanyak lima rekomendasi untuk lima TPS yang ada di kabupaten tersebut.
“Di Buru ada 5 TPS yang akan dilakukan PSU,” kata Ketua Bawaslu Maluku, Subair, Minggu (18/2/2024) .
Menurutnya, selain 5 TPS yang sudah dipastikan akan menggelar PSU, ada juga 4 temuan dugaan terjadi kecurangan Pemilu yang hingga kini masih dalam proses kajian Bawaslu.
“Jika memang hasil kajian terbukti adanya kecurangan Pemilu, maka di Buru dari 5 TPS menjadi 9 TPS yang akan melakukan PSU,” ucapnya
Dijelaskan Subair, persoalan kapan dilakukan PSU itu kewenangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota setempat.
“Prinsipnya kita hanya merekomendasikan untuk PSU atau tidak. Kalau terbukti ada kecurangan ya PSU, kalau tidak terbukti, ya tidak,” tukasnya
Untuk diketahui, secara umum di Provinsi Maluku terdapat 32 TPS yang telah mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu untuk di lakukan PSU.
Diantaranya Kota Ambon sebanyak 3 TPS, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) 5 TPS, Kabupaten Kepulauan Aru 5 TPS, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) 6 TPS.
Kemudian Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) 4 TPS, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) 1 TPS, Kabuaten Buru 5 TPS, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) 1 TPS dan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) 2 TPS.