TALIABU – Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab) Maluku Utara (Malut) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2022.
Tak hanya itu, rapat yang digelar diruang paripurna DPRD Pultab ini juga membahas terkait penanda tanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.
Dalam rapat tersebut dihadiri Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus. Selain itu, hadir pula Jajaran Forkopimda atau yang mewakili, Anggota DPRD Kab. Pultab, seluruh Kepala OPD atau yang mewakili.
Rapat yang diselenggarakan pada Kamis, (7/09/2023) berjalan tidak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Pada kesempatan ini, Pimpinan rapat mengucapkan terima kasih kepada seluruh hadirin tamu undangan.
Berdasarkan jadwal DPRD, rapat paripurna seharusnya dimulai pada pukul 20.00 WIT. Namun, bel pertanda rapat akan dimulai berdering sekitar pukul 22.35 WIT.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media, rapat paripurna tersebut hanya dihadiri 8 anggota DPRD Pulau Taliabu. Sehingga rapat paripurna tidak memenuhi kuorum.
Meskipun tidak kuorum atau memenuhi syarat minimal anggota yang hadir Rapat Paripurna di gedung DPRD Pultab, namun rapat paripurna ini tetap dilaksanakan.
Sebelum rapat dimulai, pimpinan DPRD Pulau Taliabu tidak menghitung jumlah anggota yang hadir. Sesuai dengan aturan, rapat dapat dilanjutkan bila memenuhi syarat 1/2+1 dari 17 anggota dewan.
Nampak beberapa anggota DPRD pun tidak melakukan interupsi untuk meminta rapat tersebut dipending atau tidak dilanjutkan karena tidak terpenuhinya syarat dalam paripurna.
Hingga berita ini dipublish, Sekretaris dewan (Sekwan) DPRD Pultab, Mansuh Mudo ketika dikonfirmasi media ini melalui WhatsApp tidak dibaca.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III, Marleni Hi. Asidu, menyatakan bahwa berdasarkan keterangan dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Pultab, Dedi Mirzan bahwa sebelum dilaksanakan paripurna tersebut, Sekwan telah membaca daftar hadir anggota DPRD.
“Sekwan membaca daftar hadir itu ada sekitar 13 anggota DPRD, sehingga rapat paripurna dilaksanakan,” kata Malerni mengulangi perkataan Dedi Mirzan.
Tak hanya itu, dia juga menegaskan bahwa Sekwan telah membohongi sejumlah anggota DPRD yang mengikuti rapat paripurna tersebut. Mengapa tidak, seharusnya dalam mengambil sebuah keputusan itu harus memenuhi kuorum.
“Jika kurang dari 13 anggota DPRD Pultab maka Sekwan telah melakukan pembohongan publik. Dokumen saja kita DPRD sudah pakai kaca pembesar tapi tidak bisa dibaca,” sambungnya mengulangi perkataan Badan Kehormatan DPRD Pultab.
Tak sampai situ, dirinya juga menyatakan bahwa telah menghubungi Sekwan, Mansuh Mudo untuk menanyakan jumlah kehadiran anggota DPRD pada paripurna semalam.
“Saya sudah menghubungi Sekwan tapi tidak digubris. Saya tanyakan di grup WhatsApp juga hanya membaca namun tidak membalas. Padahal kita ketahui bersama, paripurna tadi malam itu hanya Ketua, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II dan 8 anggota DPRD,” sebut Marleni. (BR)