JAKARTA – Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen) yang diajukan Ahmad Amin, Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Pati, akhirnya tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman bersama delapan hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 94/PUU-XVIII/2020, Kamis (14/1/2021), secara daring dari Ruang Sidang Pleno MK.
Setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama bagian kedudukan hukum, Pemohon tidak menguraikan secara spesifik adanya hubungan kausalitas bahwa dengan berlakunya pasal-pasal yang dimohonkan pengujian dianggap merugikan Pemohon sebagai warga negara Indonesia selaku PNS yang tidak memeroleh kenaikan gaji karena anggarannya digunakan untuk tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru dan dosen, serta tunjangan kehormatan bagi profesor. Pemohon sama sekali tidak menjelaskan kerugian hak konstitusional Pemohon dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian. Tetapi sebaliknya justru mendalilkan adanya ketidakpastian hukum kewenangan antarlembaga tinggi negara yang menetapkan besaran anggaran dimaksud.
Selain itu, merujuk norma yang diuji konstitusionalitasnya, Pasal 16 ayat (2), Pasal 18 ayat (2), Pasal 53 ayat (2), Pasal 55 ayat (2), dan Pasal 56 ayat (1) UU No. 14/2005 yang dimohonkan, sebagaimana dimaktubkan dalam petitum dinyatakan konstitusional bersyarat (conditionally constitusional) sepanjang memenuhi syarat tidak ada kewajiban atau perintah kepada Presiden atas ketetapan besaran belanja keuangan negara sehingga frasa “setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok atau “setara 2 (dua) kali gaji pokok” pada pasal dan ayat tersebut adalah tidak berkekuatan hukum mengikat adalah kehendak yang saling bertentangan.
Pada satu sisi, Pemohon menghendaki norma-norma a quo adalah konstitusional bersyarat, dan di sisi lain memohon agar norma-norma a quo adalah bertentangan dengan UUD 1945. Tidak hanya pertentangan itu, jikalau Pemohon menghendaki frasa “setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok” dan “setara 2 (dua) kali gaji pokok” diberikan pemaknaan baru, mestinya dikemukakan perumusan makna baru yang dikehendaki Pemohon sehingga norma tersebut menjadi konstitusional sesuai dengan penalaran Pemohon. Namun dalam posita Pemohon sama sekali tidak mengemukakan rumusan baru terhadap frasa “setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok atau “setara 2 (dua) kali gaji pokok” tetapi justru menghendaki Presiden tidak berkewajiban untuk memenuhi kewajiban sebagaimana dimaktubkan dalam Pasal 16 ayat (2), Pasal 16 18 ayat (2), Pasal 53 ayat (2), Pasal 55 ayat (2), dan Pasal 56 ayat (1) UU 14/2005.
“Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah permohonan Pemohon adalah tidak jelas (kabur) karena tidak memenuhi syarat formal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 5 ayat (1) PMK 6/2005,” kata Hakim Konstitusi Suhartoyo membacakan pertimbangan hukum putusan.
Sebagaimana diketahui, Pemohon adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pendidikan Kabupaten Pati, Jawa Tengah yang melakukan pengujian materiil Pasal 16 ayat (2), Pasal 18 ayat (2), Pasal 53 ayat (2), Pasal 55 ayat (2), serta Pasal 56 ayat (1) UU Guru dan Dosen. Sedangkan yang menjadi batu uji Pemohon adalah 19 Pasal dalam UUD 1945. Di antaranya, Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, “MajelisPermusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presidendalam masa jabatannya menurut Undang–Undang Dasar”. Kemudian Pasal 4 Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota DewanPerwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang”. Juga Pasal 5 Ayat (2), “Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya”.
Saat ini Pemohon menerima gaji pokok berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang secara langsung maupun tidak langsung adalah bagian daripada eksekutif, sehingga memiliki hak untuk membicarakan UU a quo baik materi maupun dasar hukumnya, prosedur dan peran lembaga ekskutif dan legislatif dalam menjalankan UUD 1945, kepastian kewenangan DPD dan DPR serta Presiden.
Dengan berlakunya ketentuan a quo yang menetapkan gaji pokok sebagai besaran mata anggaran tunjangan profesi dan belanja keuangan negara untuk kelompok guru dan dosen berdasarkan penalaran yang wajar telah melanggar hak konstitusional Pemohon atas kedudukan yang setara di dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
Selain itu, menurut Pemohon, berlakunya ketentuan a quo, yang menetapkan gaji pokok menjadi besaran tunjangan profesi, tunjangan khusus guru/dosen serta tunjangan kehormatan bagi profesor berdasarkan penalaran yang wajar telah melanggar hak konstitusional Pemohon untuk berhak mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, yang telah diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. (**)