SANANA, MALUT – Kordinator Daerah (Korda) Tenaga Honorer Kategori 2 atau K2 Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Umar Tidore baru-baru ini mempertanyakan usulan dari Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM), Imran Umalekhoa, terkait usulan 200 Kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang diprioritaskan bagi Guru Honorer berusia 35-56 tahun, Selasa, (2/2).
Umar menuturkan, kuota tersebut apakah diperuntukkan bagi Tenaga Honorer yang sudah lama atau tenaga honorer K2. Menurutnya untuk tenaga honorer K2 itu bukan hanya guru di bidang pendidikan, namun juga ada di bidang kesehatan, penyuluhan pertanian, honorer tenaga teknis dan lainnya.
”Mengacu pada UU ASN No. 5 tahun 2014 dan PP No. 19 Tahun 2020 tentang manajemen ASN, maka seharusnya yang diusulkan oleh BKSDM itu adalah tenaga honorer K2, namun bukan untuk ikut seleksi P3K namun wajib diangkat menjadi PNS,” ujar Umar.
Atas dasar itu, Umar mempertanyakan rasa keadilan pihak Pemerintah Daerah Kepulauan Sula (Kepsul) melalui BKSDM.
”Bagaimana dengan tenaga honorer yang sudah bertahun-tahun lamanya dan berharap menjadi PNS. Harusnya mereka menjadi prioritas, baru tenaga honorer lainnya diarahkan ke P3K,” ungkapnya.
Bukan hanya itu, Umar Tidore juga berharap ada sinergitas antara BKSDM dengan Komisi I DPRD Kepsul yang membidangi Pemerintahan Daerah (Pemda) guna mendorong hal ini ke Pemerintah Pusat.
”Ini kesempatan dimana tahun ini ada Revisi UU ASN, agar diperhatikan nasib kami. Karena Kami tidak butuh penghargaan atas pengabdian kami yang sudah bertahun-tahun, namun kami ingin status yang jelas,” tutup Kordinator Daerah Tenaga Honorer Kategori 2 Kab. Kepulauan Sula. (Matek)