Daerah  

Wali Kota Tebingtinggi Diminta Copot Kepala UPTD Pasar, Ini Penyebabnya

TEBINGTINGGI, SUMUT – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Disperindag Tebingtinggi dinilai tidak tertib dalam mengelola Pendapatan Retribusi Pasar akibatnya Pendapatan retribusi daerah per 31 Desember 2020 anjlok.

Hal ini dikatakan Ketua LSM LIRA Sumatera Utara (SUMUT), Ratama Saragih kepada awak media Kamis (17/06/2021). Menurutnya, kegagalan kepala UPTD Tebingtinggi itu sebagaimana di uraikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.

BACA JUGA:  Batalyon Infanteri 642/Kapuas Gelar Karya Bakti di Panti Asuhan

“Kepala UPTD Pasar Tebingtinggi sesungguhnya sudah gagal dalam mengelola pasar. Sebagaimana hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara atas pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Nomor. 59.B/LHP/XVIII.MDN/05/2021, tanggal 24 Mei 2021,” kata Ratama Saragih kepada awak media Kamis (17/06/2021).

Ratama bilang berdasarkan LHP BPK RI itu diuraikan bahwa Dinas Perdagangan Kota Tebingtinggi dalam realisasi retribusi pelayanan pasar tahun anggaran 2020 dianggarkan sebesar Rp 745.000.000,00 ternyata terealisasi sebesar Rp 565.825.000,00 hanya 75% tercapai lantaran ada 605 kios/stand pada empat pasar Kota Tebingtinggi yang belum diikat dengan surat perjanjian alias ilegal.

BACA JUGA:  Prajurit TNI Satgas Pamtas Yonif 131/Brs Laksanakan Vaksinasi Covid-19

“Dari hasil pengujian retribusi pelayanan pasar ditemukan bahwa pemakaian kios/stand oleh para pedagang yang tersebar di 7(tujuh) pasar tidak seluruhnya diikat dengan surat perjanjian akan tetapi dengan kartu identitas pedagang (KIP) sebanyak 605 kios/stand,” jelasnya.

“Dengan kata lain pedagang membayar retribusi berdasarkan dengan surat perjanjian yang dibuat ke dua belah pihak, bukan berdasarkan kartu indentitas pedagang (KIP),” tambah Ratama.

Tak hanya itu, dia juga menyebutkan bahwa terdapat ratusan kios/stand yang ada di pasar Kota Tebingtinggi tidak memiliki surat perjanjian dan ada juga kios/stand selama bertahun-tahun tidak difungsikan.

“Dari 605 kios/stand, 358 kios tidak memiliki surat perjanjian dan 245 stand sudah tak berfungsi lagi alias terlantar lebih dari 3 bulan sampai 3 tahun, dua kios telah digunakan oleh pihak lain disulap jadi kantor namun tak dipungut sewa retribusi, 2 kios pajak mini nomor 15K, dan 35K dialihkan hak pemakaiannya kepada pihak lain,” terang dia.

“Parahnya lagi sebut kedan Ombudsman RI Sumut ini kalau UPTD Pasar Tebingtinggi tak melaporkan terkait tagihan retribusi pasar atas penggunaan kios,” lanjutnya.

Untuk itu, Ketua LSM LIRA meminta kepada Wali Kota Tebingtinggi agar mencopot Kepala UPTD Pasar Tebingtinggi dari jabatannya karena dinilai tidak mampu dan gagal dalam mengelola Pasar.

“Kami sangat menyanyangkan jika Wali Kota Tebingtinggi masih mempercayakan oknum pejabat yang tak mampu dan gagal mengelola Pasar. Untuk itu, kami meminta Wali Kota Tebingtinggi segera mencopot jabatannya,” pungkasnya. (Syam Hadi Purba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *