KPK Diminta Periksa Kepala Bappeda dan Kadis PUPR Taliabu

JAKARTA – Aliansi Mahasiswa Maluku Utara Anti Korupsi Jakarta (AMMUK-Jakarta) kembali melakukan aksi demonstrasi didepan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi APBD Tahun 2022 yang dialokasikan untuk 9 proyek mangkrak di Taliabu, Rabu (13/9/2023).

Dalam aksi tersebut, Ubay Daga selaku Koordinator Lapangan menyatakan, aksi ketiga kalinya yang mereka lakukan ini bukan hanya mempertegas kasus atau persoalan yang disuarakan. Akan tetapi untuk menguji eksistensi dan keseriusan KPK dalam pengawal dan memberantas korupsi di Indonesia khususnya di Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara.

BACA JUGA:  Terbitkan Telegram, Kapolri Minta Kapolda Sosialisasi PPKM Skala Mikro

Jika diaksi pertama dan kedua AMMUK-Jakarta hanya mengangkat satu nama dalam dugaan korupsi anggaran jalan lingkar Taliabu yaitu Samsudin Ode Maniwi selaku kepala BAPPEDA, aksi ketiga kalinya ini menyeret nama Suprayidno Kadis PUPR Kabupaten Pulau Taliabu.

“Iyaa, jika diaksi pertama dan kedua kita hanya menyuarakan Bpk. Samsudin Ode Maniwi di KPK, tapi setelah kita lakukan kajian progresif dari hasil akumulasi data yang kita himpun ternyata ada keterlibatan kuat Bpk. Suprayidno Kadis PUPR Taliabu dalam dugaan korupsi jalan lingkar Taliabu,” tegas Ubay.

BACA JUGA:  Polri Beberkan Sepak Terjang Organisasi Teroris JI Pimpinan Para Wijayanto

Lanjutnya, tindak pidana korupsi ini tidak mungkin hanya dilakukan oleh satu orang, pasti terjejaring, berkelompok dan bermata rantai, karena kerugian negara akibat mangkraknya proyek itu dengan nilai yang fantastik. Maka itu, KPK perlu mendalami siapa saja yang terlibat dalam proyek tersebut.

“Jika kita akumulasikan anggaran pembangunan jalan dari proyek itu maka hasilnya sebesar Rp.87,39 Milliar, bukan anggaran yang kecil dan yang sudah pasti merugikan negara karena menggunakan APBD 2022, dan ini bukan hanya 1 orang,” jelasnya.

“Untuk itu kami harap KPK harus segera memanggil dan memeriksa oknum-oknum yang sudah kita sodorkan namanya untuk dimintai pertanggungjawaban secara hukum terkait dugaan korupsi tersebut,” tutup Ubay. (AL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *