Hukrim  

Wartawan Diperiksa Karena Tulisan, Ketua SIWO PWI: Patuhi MoU Antara Kapolri Dengan Dewan Pers

Ketua SIWO Persatuan Wartawan Indonesai (PWI) Halmahera Selatan, Sahmar M Zen

HALSEL – Rencana pemeriksaan terhadap pimpinan redaksi (Pimred) media online NalarSatu, Irwan Abubakar oleh pihak Kepolisian terkait pemberitaannya di media, kepolisian dianggap tidak menjalankan komitmen MoU antara Dewan Pers dan Polri. Kepolisian mestinya membedakan penanganan perkara pers dengan perkara lain dianggap belum banyak diketahui.

Ini terlihat, dalam kasus yang menimpa Irwan Abubakar seorang wartawan di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Dirinya dilaporkan oleh Arifin Saroa yang jabatannya sebagai Kepala Desa di kecamatan Obi.

Irwan dilaporkan karena tulisan tulisan yang diangap telah mencemari nama baik Arifin Saroa.

Dari data yang diperoleh media, Pimpinan Redaksi Nalarsatu.com ini dipanggil sebagai saksi dalam perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik oleh Reskrimum Polda Malut pada Sabtu ini.

Ketua SIWO Persatuan Wartawan Indonesai (PWI) Halmahera Selatan, Sahmar  M Zen sangat prihatin dengan masalah tersebut.

“Yang jelas kami dari Siwo PWI prihatin dengan kasus yang menimpa Wartawan di Halsel itu,” tegasnya, Jumat 9 Mei 2026 sore saat dihubungi via WhatsApp.

Menurut mantan Sekertaris Bidang Advokasi PWI Maluku Utara ini, untuk kasus yang berkaitan dengan kerja kerja wartawan, aparat seharusnya menerapkan UU Pers, karena berdasarkan pasal 15 UU Pers ayat 2 c, keberatan terhadap sebuah karya jurnalistik diselesaikan oleh Dewan Pers dan dilakukan dengan prosedur hak jawab dulu.

“Polisi juga tidak mematuhi MoU antara Kapolri dengan Dewan Pers, bahwa penyelesaian perkara Pers harus melalui UU Pers, jangan langsung menerapkan UU ITE,”tegasnya.

Meski harus dihadapkan dengan UU ITE, kata Sahmar juga tidak boleh langsung melakukan pemeriksaan atau sejenisnya.

“Kita Siwo PWI meminta Polda Maluku Utara pengusutan kasus itu dilakukan melalui mekanisme UU Pers bukan melalui UU ITE,” ungkap wartawan senior ini.

BACA JUGA:  Pelaku Penipuan Loker Palsu Bank BNI Diancam 12 Tahun Penjara

Ebamz sapaan akrab Sahmar juga menyampaikan ada pertanyaan lama yang kembali mengetuk: apakah pers hari ini hanya sedang menuntut kebebasan dari tekanan luar, atau juga masih sanggup menjaga disiplin moral dari dalam dirinya sendiri? Sebab kebebasan pers tidak hanya diuji ketika wartawan berhadapan dengan kekuasaan.

Ia juga diuji ketika redaksi harus memilih antara akurasi dan kecepatan, antara verifikasi dan kemarahan, antara keberanian menggugat dan kerendahan hati untuk memeriksa dirinya sendiri.

“Jadi Saya tidak pernah menganggap rencana pemeriksaan itu adalah tekanan terhadap pers sebagai perkara kecil. Pers yang ditekan adalah gejala demokrasi yang sakit.

Wartawan yang diteror bukan hanya korban personal, melainkan tanda bahwa ruang publik sedang diusik. Redaksi yang diserang bukan hanya kehilangan kenyamanan kerja, tetapi juga kehilangan sebagian kemampuannya melayani publik,” tegas Ebamz

Ketua Siwo PWI berharap agar masalah ini tidak terulang lagi, kerana perkara Jurnalis harus diselesaikan dengan uu pers bukan yang lain, jelansya mengakhiri (Dox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *