Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Halut Diserahkan ke Jaksa

Penyidik Satreskrim Polres Halmahera Utara, resmi melimpahkan seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana persetubuhan anak  di bawah umur.

Kapolres Halut AKBP Moh Zulfikar Iskandar melalui Kasat Reskrim Polres Halut Iptu M Thoha Alhadar menjelaskan, penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh JPU.

Penyerahan ini, kata dia, sesuai Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Nomor : B -242/Q.1.12/Eku.1/03/2024, tanggal 14 Maret 2024, perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P.21).

“Penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Ferdinan Darael alias Ferdi dengan kasusnya terkait persetubuhan anak di bawah umur,” kata M Thoha dalam keterangannya, Jumat, 15 Maret 2024.

BACA JUGA:  Tidak Terbukti, Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Raffi Ahmad

Menurutnya, setelah tahap 2, kasus tindak pidana persetubuhan anak yang ditangani Polres Halmahera Utara ini dinyatakan selesai. “Tersangka selanjutnya akan berproses dengan JPU hingga ke tahap persidangan,” ujarnya.

“Tersangka dijerat dengan pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” tambahnya.

Sementara itu, barang bukti yang diserahkan berupa : 1 lembar baju olahraga lengan pendek warna abu-abu bertulisan “Cerdas-unggul-beriman SMPTK Petran”, 1 lembar celana panjang olahraga SMPTK Petran, 1 lembar kaos dalam warna putih, 1 lembar celana dalam warna pink, 1 unit motor Vario warna hitam tanpa plat nomor. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *