KPK Menduga Abdul Wahid Memberikan Uang Pada Ajudan Pangdam XIX/TT

Namun, dia mengatakan ajudan tersebut berhalangan hadir karena ada agenda lain.

“Karena ada kegiatan lain, ajudan Pangdam saat itu tidak hadir, dan akan di-reschedule (dijadwalkan ulang) oleh tim penyidik,” ujar Taufik.

KPK mengharapkan ajudan Pangdam dapat hadir pada penjadwalan pemeriksaan. Terlebih, lanjut dia, keterangannya juga dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Marjani (MJN).

“Iya, betul, keterangannya dibutuhkan untuk berkas perkara tersangka MJN selaku ajudan Gubernur yang saat ini sedang ditahan oleh penyidik untuk penyelesaiannya, dan akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan,” katanya.

BACA JUGA:  Bupati Bangkalan Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *