JAKARTA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengatakan pembebasan bersyarat narapidana, termasuk di kasus korupsi, merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM). Hak itu didapat oleh narapidana setelah memenuhi sejumlah syarat sesuai aturan.
“Apabila hak hukum itu syarat-syaratnya sudah dipenuhi, itu menjelma menjadi hak asasi manusia,” kata Dirjen HAM Kemenkumham Mualimin Abdi kepada wartawan di gedung Ditjen HAM, Jakarta Selatan, Jumat (9/9/2022).