Puluhan Koruptor Bebas Bersyarat, Kemenkumham Bicara Soal Hak Asasi

JAKARTA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengatakan pembebasan bersyarat narapidana, termasuk di kasus korupsi, merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM). Hak itu didapat oleh narapidana setelah memenuhi sejumlah syarat sesuai aturan.

“Apabila hak hukum itu syarat-syaratnya sudah dipenuhi, itu menjelma menjadi hak asasi manusia,” kata Dirjen HAM Kemenkumham Mualimin Abdi kepada wartawan di gedung Ditjen HAM, Jakarta Selatan, Jumat (9/9/2022).

BACA JUGA:  Nyatakan Sikap, Lembaga Adat Papua Minta KKB Ditetapkan Sebagai Organisasi Teroris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *