Menurut Ketua Nelayan Pulau Terong, Pak Jemisan, insiden terjadi saat nelayan sedang memancing di wilayah yang diklaim masih termasuk perairan Indonesia tepatnya pada koordinat N 01,11,880 E 103,37,500.
“Kapal SPCG menuduh kami melewati batas perairan lalu memaksa kami pergi dengan cara bermanuver hingga menciptakan gelombang besar,” jelasnya.
Jemisan menambahkan bahwa salah satu rekannya, Mahade, terlempar ke laut akibat gelombang tersebut. Beruntung, Mahade berhasil diselamatkan oleh rekan-rekan nelayan lainnya. Jemisan menyampaikan harapannya agar pemerintah dapat memberikan sosialisasi terkait batas-batas perairan yang diperbolehkan untuk menangkap ikan. Jemisan juga mengecam tindakan SPCG yang membahayakan nyawa.
“Jika memang kami melanggar batas, harap ditegur dengan cara yang baik dan tidak membahayakan,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Letda Bakamla Ryan Widiono mengatakan Bakamla RI berkomitmen akan memberikan penyuluhan kepada nelayan terkait batas wilayah guna mencegah terjadinya hal serupa demi kenyamanan bersama para pengguna laut.
Pertemuan ini juga dihadiri oleh Ketua Adat Pulau Terong Pak Salman, perwakilan LSM setempat, serta empat personel KN Pulau Dana-323. Bakamla RI berharap kolaborasi antara nelayan, masyarakat adat, dan pihak terkait dapat terus terjalin demi keamanan dan kedaulatan perairan Indonesia. (Br)