BOYOLALI – Tim Satgas penanganan Covid-19 yang tergabung dari anggota Koramil 03/Mojosongo Kodim 0724/Boyolali, Polsek Mojosongo, Satpol PP dan perangkat Desa Metuk, membubarkan acara resepsi pernikahan keluarga Paryadi (43) Dukuh Nyamplung Rt.02/Rw.04 Desa Metuk Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Minggu (24/01).
Danramil 03/Mojosongo Kodim 0724/Boyolali Kapten Inf Guntur Raharjo saat ditemui mengungkapkan bawah bermula saat Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Mojosongo mendapat laporan adanya kegiatan masyarakat berupa hajatan, kemudian kita lakukan pengecekan.
Setelah tiba dilokasi, kami menemukan hajatan yang digelar tersebut tidak mengindahkan protokol kesehatan dengan baik dan tidak menghiraukan himbauan pemerintah tentang adanya aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Kedatangan kami intinya saat ini masih berlaku PPKM. Boleh mengadakan acara hajatan namun harus sesuai dengan surat edaran (SE) Bupati Boyolali 300/567/5.5/2021 yang berlaku tanggal 11-25 Januari 2021. Surat Edaran tersebut juga mengatur tata cara menggelar acara hajatan disaat PPKM. Sehingga acara hajatan pernikahan ini terpaksa kami bubarkan,” ungkap Danramil.
Dalam surat edaran (SE) Bupati Boyolali tersebut mengatur tentang acara hajatan disaat PPKM adalah paling banyak 30 orang dan alokasi waktu 90 menit dan wajib menerapkan protokol kesehatan ketat dan hanya acara akad Nikah Bukan Resepsi Pernikahan. (Dy).