- Laksanakan PAM dan WAL pendistribusian, penyimpanan sampai dengan pelaksanaan vaksinasi di wilayahnya masing-masing.
- Melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait masyarakat dan pentingnya pelaksanaan vaksinasi.
- Berdayakan Bhabinkamtibmas untuk dukung pelaksanaan vaksinasi dengan lakukan kunjungan dan pendampingan kepada penerima vaksin untuk melakukan registrasi ulang melibatkan Babinsa, Lurah, Kepala Dusun, ketua RT/RW serta puskesmas setempat terutama terhadap:
- Masyarakat yang tidak memiliki HP atau nomor HP telah berganti sehingga tidak menerima SMS blast.
- Masyarakat yang telah menerima SMS blast namun tidak mengetahui cara registrasi ulang.
- Masyarakat yang telah menerima SMS blast namun lupa atau ragu untuk melakukan registrasi ulang. Regulasi mengenai pelaksanaan vaksinasi COVID-19.
(Dy)