JAYAPURA, PAPUA – Guna pengendalian Covid-19. Maka pemerintah mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang berbasis skala mikro (PPKM Mikro) hingga tingkat RT/RW. Penerapan PPKM Mikro itu mulai berlaku di 7 Provinsi yakni, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali, sejak 9 Februari hingga 22 Februari 2021.
Menyikapi hal tersebut, Dandim 1701/Jayapura melaksanakan apel kesiapan Danramil dan Babinsa dalam rangka kebijakan PPKM berskala Mikro di wilayah Kodim 1701/Jayapura, Papua, Kamis (18/02/2021).
Pelaksanaan PPKM Mikro ini nantinya akan dilaksanakan oleh anggota Posko Desa yang terdiri dari aparat desa, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, dan tokoh adat yang ada di lingkungan tersebut sehingga penanganannya lebih spesifik.
Sejalan dengan hal itu, Dandim 1701/Jayapura Letkol Inf Edwin Apria Candra merasa perlu diberikannya edukasi dan pengetahuan dasar tentang PPKM Mikro kepada Danramil dan Babinsa sehingga bisa lebih optimal kedepannya.