Pergerakan Aktivis Demokrasi (PaRaDe) Maluku Utara mendesak pemerintah segera mengeluarkan moratorium terkait tambang nikel salah satu perusahaan di Desa Bobo, Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara.
Wakil Direktur PaRaDe Malut, Abdu menyebutkan, daerah tersebut merupakan sumber penghidupan bagi masyarakat. Olehnya itu, PaRaDe mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan moratorium terkait izin pertambangan nikel PT. Intim Mining Sentosa (IMS).
Apalagi, PT IMS memiliki ijin operasi produksi nikel sejak 2013 hingga tahun 2033, dengan konsesi area seluas 1.935,00 hektar ini bakal menimbulkan dampak dari kegiatan pertambangan, seperti keberlanjutan lingkungan, hak masyarakat, dan kepentingan ekonomi.
“Pemerintah harus jelih melihat tambang itu sebagai ancaman serius dalam keberlangsungan warga. Sebab, warga pasti marah jika sumber air bersih sebagai sumber penghidupan mereka akan dilenyapkan oleh operasi tambang,” ujar Abdu.
PaRaDe secara kelembagaan yang fokus pada isu isu lingkungan mendesak agar PT. Intim Mining Sentosa untuk segera menghentikan rencana eksplorasi karena akan mengancam kehidupan lingkungan, petani, ribuan masyarakat Obi yang bermukim dan berkebun di wilayah tersebut.
“Kami meminta PT Intim Mining Sentosa untuk segera menghentikan rencana eksplorasi karena akan mengancam kehidupan petani, perempuan, dan buruh tani di Bobo. Mereka selama ini menggantungkan hidupnya dari hasil perkebunan dan laut di wilayah tersebut,” tegasnya.
Olehnya itu, Abdu berharap kepada seluruh masyarakat Kabupaten Halmahera Selatan khususnya masyarakat Desa Bobo dan masyarakat pulau Obi pada umumnya untuk bersama-sama menolak kehadiran perusahaan IMS tersebut.
“Jika anda biarkan, dipastikan yang anda terima hanyalah dampak dari kerusakan,” kata Wakil Direktur Investigasi PaRaDe Malut, Abdu. (Bz)