TALIABU, MALUT – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Bupati Pulau Taliabu, H. Aliong Mus, menyebutkan pihaknya tengah mempelajari instruksi yang dikeluarkan pada Jumat ini.
“Nanti kita akan rakor dengan Forkopimda, guna merumuskan isi instruksi tersebut, namun, tidak semua harus dijalankan karena geografis daerah juga,” katanya
Namun dirinya mengaku inti dari perintah itu tetap akan diberlakukan dan telah dijakankan sejak awal hanya saja diperketat.”Secara mendasar Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 telah kita laksanakan,”cetusnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Inmendagri tersebut merupakan aturan pengganti dari Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 yang salah satunya mengatur tentang penerapan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia.
Adapun Inmendagri terbaru ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Dalam Inmendagri 66/2021, pemerintah melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta acara penyambutan tahun baru atau “Old and New Year”, baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
“Pemerintah meminta masyarakat merayakan Tahun Baru 2022 bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan,” tandasnya. (Mursid)