JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi buka suara soal alasan memeriksa suami aktris Maia Estianty, Irwan Daniel Mussry sebagai saksi di kasus korupsi mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan Irwan ditanya soal dugaan aliran uang yang diduga diterima Eko Darmanto.
“Saksi didalami pengetahuannya secara umum antara lain terkait dengan dugaan aliran penerimaan uang oleh pihak yang ditetapkan menjadi tersangka,” kata Ali lewat keterangan tertulis, Kamis, (21/9/2023).
Irwan Mussry diperiksa penyidik KPK pada Rabu, (20/9/2023). Selain Irwan, penyidik juga memanggil 4 saksi lain, yaitu PNS Bea Cukai Beni Novri Basran; dan Abdurokhim. KPK juga memanggil dua saksi dari kalangan swasta, yaitu Prawidya Nugroho dan Adi Putra Prajitna. Sama dengan Irwan, 4 saksi itu juga dicecar mengenai dugaan aliran duit ke Eko.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Eko menjadi tersangka kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Eko sudah satu kali diperiksa KPK, namun belum ditahan. KPK menyatakan akan menyampaikan secara detail perkara ini pada saat proses penahanan.
Dalam kasus yang sama, tim penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta Utara, Tangerang Selatan dan Depok. Salah satu yang digeledah adalah rumah Eko Darmanto.
Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan beberapa motor dan mobil dari berbagai merek terkenal dan mewah. Penyidik juga menyita beberapa tas mewah dan dokumen-dokumen yang diduga kuat memiliki hubungan dengan perkara yang tengah disidik KPK. (NT)