6 Pelaku Judi Qiu-qiu Diringkus Polsek Marangkayu

BONTANG, KALTIM – Untuk memelihara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) maka dibutuhkan berbagai langkah, inovasi, dan tindakan Kepolisian. Salah satunya dengan menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Mahakam 2021.

Langkah itu yang saat ini dilakukan Polres Bontang dan Polsek Jajaran, termasuk Polsek Marangkayu. Keseriusan Polsek Marangkayu dibuktikan hari ini mengamankan 6 orang yang diduga melakukan tindak Pidana perjudian jenis QIU-QIU dengan kartu domino, Kamis (15/4/2021).

BACA JUGA:  Tekan Penyebaran Covid-19, Satgas Pamtas Yonif 125 Lakukan ini

6 orang tersebut antara lain, HAM (37), SAM (29), SAH (28), RUD (28), HAS (52), HER (49) dan JAM (71), kesemuanya warga Marangkayu yang ditangkap di rumah JAM di Rt 16 Desa Sambera Baru Kec. Marang Kayu.

Kapolsek Marangkayu AKP. Sujarwanto, SH, menyatakan, dalam penggrebekan dan penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) Set Kartu Domino, 1 (Satu) buah tempat sabun colek warna biru yang digunakan sebagai penutup kartu dan uang tunai sebesar Rp 905.000.

BACA JUGA:  Ketua IBI Taliabu Diduga Lakukan Pungli, PP Pultab: Harus Ditindak

“Awalnya anggota saat melaksanakan Patroli menerima informasi dari salah satu masyarakat bahwa di rumah JAM di Rt.16 Desa Sebuntal Kec. Marangkayu, sering dijadikan tempat bermain judi,” kata Kapolsek Marangkayu AKP. Sujarwanto, SH.

“Sebanyak 6 personil di Pimpin Kanit Reskrim Bripka AMBO TANG melakukan penyelidikan dengan mengecek kebenaran informasi tersebut, ternyata benar. Setelah di lakukan penggerebekan dan penangkapan terdapat 6 orang sedang bermain judi QIU QIU menggunakan 1 set kartu domino dengan uang sebagai taruhannya,” terang Kapolsek.

BACA JUGA:  Pria Penanam 6 Pot Ganja di Jakarta Selatan Ditangkap Polisi

Saat dilakukan penggeledahan, selain mengamankan barang bukti berupa kartu domino, kotak sabun dan uang tunai sebesar Rp. 905.000,-, anggota juga mendapati salah satu pelaku bernama HAM membawa senjata tajam berupa sebilah badik yang diselipkan di pinggang dilabik baju yang dikenakan, jelas Sujarwanto.

Sementara itu, Kasubbag Humas AKP. Suyono, mengatakan bahwa saat ini tersangka dan barang bukti di amankan di Polsek Marangkayu guna menjalani proses hukum “Para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara,” imbuh Kasubbag Humas AKP. Suyono. (Nt) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *