TALIABU, MALUT – Pemilihan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab) periode 2021 – 2024, rencananya dilaksanakan pada 13 Juni 2021.
Pemilihan tersebut didahului dengan Laporan Pertanggungjawaban pengurus karateker KNPI periode 2021 serta membahas program kerja KNPI kedepan dalam Musyawarah Daerah (Musda) KNPI Kabupaten Pulau Taliabu.
Ambona Muhammad, Ketua panitia pelaksana Musda DPD KNPI Pulau Taliabu menjelaskan terkait pemilihan ketua KNPI. Ada beberapa persyaratan harus dipenuhi oleh bakal calon kandidat ketua DPD KNPI Kabupaten Pulau Taliabu.
“Yang jelas, aturan pertama itu, mereka (Bakal Calon) harus mengisi formulir pencalonan yang telah ditetapkan oleh panitia,” ujar pria dengan sapaan akrab Ambo.
Selain harus mengisi formulir, Ambona menjelaskan, beberapa persyaratan lainnya juga harus dipenuhi oleh kandidat.
“Surat atau formulir pencalonan yang ditetapkan oleh panitia harus dikembalikan, lalu harus berdomisili di Kabupaten Pulau Taliabu dibuktikan dengan Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan (Suket) dari Disdukcapil Kabupaten Pulau Taliabu,” terangnya.
“Lalu pernah atau sedang menjabat sebagai unsur pimpinan Dewan Pengurus Daerah (DPK) KNPI Kabupaten Pulau Taliabu dan atau unsur pimpinan Organisasi Kepemudaan (OKP) Nasional tingkat Kabupaten Pulau Taliabu, dibuktikan dengan menunjukkan Surat Keputusan (SK) di masing – masing lembaga,” imbuhnya.
Masih kata Ambona, selain itu, para kandidat yang mendaftar dirinya juga harus mendapatkan rekomendasi dukungan tertulis dari 3 Dewan Pengurus Kecamatan (DPK), serta 2 rekomendasi dari Organisasi Kepemudaan (OKP) yang terhimpun serta berstatus sebagai peserta Musda DPD KNPI Kabupaten Pulau Taliabu sekarang.
“Dan setiap DPK serta OKP, hanya dapat mengeluarkan 1 surat rekomendasi terhadap balon kandidat ketua DPD KNPI Kabupaten Pulau Taliabu periode 2021 – 2024. Mereka (Bakal Calon) juga harus menyerahkan Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan Pokok – Pokok mengenai Visi dan Misi serta strategi dan kebijakan dalam memajukan DPD KNPI Kabupaten Pulau Taliabu,” bebernya.
Ambona menambahkan, persyaratan lainnya yang harus dipenuhi oleh kandidat bakal calon. Yaitu, tidak tercela, bebas narkoba, dan tidak pernah berbuat hal – hal yang bertentangan dengan hukum negara.
“Dan itu dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari Bebas Narkotika dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu, serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Selain itu para kandidat juga harus melampirkan ijasah terakhir yang di legalisir,” tukasnya. (MT)