HALSEL, MALUT – Delapan narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Labuha memperoleh remisi khusus saat hari raya Natal. Surat remisi diberikan Kepala Lapas Labuha, Purba kepada delapa napi di Lapas Labuha, Jumat (25/12/2020).
“Pemberian remisi khusus Natal merupakan reward kepada warga binaan yang berkelakuan baik atau memenuhi syarat adminstratif dan subtansi. Tentu ini adalah hak yang ditunggu-tunggu,” kata Kalapas kepada wartawan
Lapas Labuha dihuni 100 orang warga binaan. Delapan orang diantaranya memenuhi persyaratan untuk mendapat remisi khusus di hari Natal 25 desember 2020.
Besaran remisi khusus Natal yang diterima masing-masing napi tidak sama. Ada yang mendapat remisi 15 hari, dan ada juga yang menerima remisi satu bulan 15 hari. Ini berdasarkan peraturan dan perundang undang yang berlaku .
“Warga binaan yang mendapat remisi perkaranya macam-macam,” jelasnya
Kalapas merinci delepan napi yang mendapatkan remisi Khusus itu ada yang melakukan tindak pidana pembunuhan, pencurian dan lainnya. Pemberian remisi khusus Natal merupakan salah satu puncak resolusi pemasyarakatan yang digaungkan awal tahun lalu.
Dengan resolusi ini, diharapkan menjadi komitmen meningkatkan kinerja layanan publik, seperti yang disampaikan Menteri Hukum dan HAM dalam sambutan peringatan Natal 2020. Hari Natal diharapkan menjadi momentum untuk perubahan dan resolusi diri menjadi pribadi yang lebih baik lagi.,” tutup Kalapas