SURAKARTA – Danramil 03/Serengan Kodim 0735 Surakarta Kapten Inf Trisakti K tak kenal lelah untuk mengingatkan para Babinsanya agar selalu aktif di wilayah binaan, dalam hal ini dekat dengan masyarakat dan tidak lupa mensosialisasikan protokol kesehatan.
Oleh sebab itu Babinsa Kelurahan Jayengan Koramil 03/Serenga Sertu Rohmad melaksanakan pengecekan tentang penerapan PPKM yang bertempat di perbelanjaan perabot rumah tangga di Kel. Jayengan Kecamatan Serengan Kota Surakarta, Selasa (26/01).
“Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Sesuai Surat edaran Walikota Surakarta dalam peningkatan disiplin prokes dalam pencegahan dan pengendalian Covid -19, mulai tanggal 25 Januari hingga 08 Februari 2021,” jelasnya.
Himbauan dilakukan Kepada pelayan pertokoan alat perabot rumah tangga di sepanjang Jl. Dr.Rajiman Kel. Jayengan Kec. Serengan dan bagi pengunjung masyrakat agar senantiasa mengedepankan Protokol Kesehatan guna untuk memutus mata rantai Covid 19.
“Kegiatan ini bagian dari suksesnya pelaksanaan operasi yustisi untuk menekan angka pelanggar yang tidak menggunakan masker, serta menekan penyebaran Covid -19 diwilayah Kecamatan Serengan,” ungkap babinsa. (AK)