Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) pun merespon cepat. Menteri Imipas Agus Andrianto menyatakan, telah menerima permohonan pencekalan dari Polda Metro Jaya pada Sabtu (11/7).
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dilarang ke Luar Negeri
Hal itu langsung ditindaklanjuti Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. “Karena sore tadi baru terima dari Polda Metro Jaya,” kata Menteri Imipas Agus Andrianto, Ahad (12/7).
Dalam pada itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto. “Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (swasta),” ucap Hendarsam.






