TALIABU, MALUT – Anggota Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab) Provinsi Maluku Utara, yakni Mohtar Tidore secara resmi diberhentikan tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) pada 21 April 2021. Sehingga terjadi kekosongan kursi Komisioner Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu dan akhirnya kembali terisi, setelah Bawaslu RI menetapkan Iskandar sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW), kamis (09/09/2021).
Bawaslu RI secara resmi melantik dan mengambil Sumpah/Janji Jabatan kepada Iskandar sebagai PAW Komisioner Bawaslu Pultab dengan sisa masa jabatan 2018-2023, untuk menggantikan Mohtar Tidore yang dilakukan secara virtual (daring) di Ruang Sidang Kantor Bawaslu Taliabu.
Setelah Keputusan DKPP di tindak lanjuti oleh Bawaslu RI melalui SK pada tanggal 09 Agustus 2021, kemudian melakukan verivikasi berkas dan memverifikasi uji coba terhadap tiga calon PAW diantaranya Aksa Puko, Iskandar dan Sukasno Sangaji. Bawaslu RI akhirnya menetapkan Iskandar sebagai pengganti Mohtar.
Di sentil Aksa Puko yang juga sebagai daftar tunggu kursi ke empat di Bawaslu Taliabu, saat ini sudah menjadi Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Taliabu. sehingga PAW di berikan kepada daftar tunggu kursi kelima atau keenam dan itu menjadi keputusan Bawaslu RI.
“Saya memang daftar tunggu keempat di Bawaslu Taliabu namun saat ini saya sudah menjadi Anggota KPU Taliabu. yang nantinya menggantikan kekosongan di Bawaslu Taliabu adalah kursi keempat atau kelima tetapi penetapan untuk mengisi kekosongan itu dari Bawaslu RI, akhirnya Bawaslu RI menetapkan Iskandar sebagai komisioner Bawaslu Taliabu. yang dimana Iskandar adalah daftar tunggu kursi kelima di Bawaslu Taliabu,” jelas Aksa sebagai Anggota KPU Taliabu masa jabatan 2019-2025.
Mengigat dengan pandemi covid-19 maka pelantikan di lakukan secara daring. Turut hadir dalam pelantikan tersebut yakni Ketua KPU Taliabu, Kepala Kejaksaan Negri (Kejari) Taliabu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kepala Kepolisian Sektor Taliabu Barat. (Mursid)