Jamudin: Urus Izin Praktek Bidan Itu Gratis, Yang Pungli Laporkan

TALIABU, MALUT – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab) Jamudin Jamau mengungkapkan, saat ini di Pulau Taliabu masih banyak ditemui para bidan yang belum yang belum memiliki izin praktek.

Ia sangat menyayangkan hal itu. Padahal untuk mengurus izin praktek bidan di DPM PTSP sangatlah mudah persyaratannya dan tidak dipungut biaya sedikitpun alias gratis. Oleh sebab itu, dirinya berharap agar bidan di Pulau Taliabu tidak sungkan untuk datang ke kantornya mengurus surat izin praktek.

BACA JUGA:  Siap Bertarung di Pilkada Taliabu, Sashabila Mus Ikut Uji Kelayakan di PKB

“Tidak ada pungutan biaya. Gratis, semuanya gratis. Kalau ada yang mempersulit ibu-ibu dan mungut biaya, segera laporkan ke kami, bila perlu kepada saya langsung lapor,” tegas Kadis PTSP Pulau Taliabu, Jamudin saat ditemui dirumahnya, Selasa (6/4/2021).

Dia menambahkan, salah satu Visi misi Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Taliabu adalah untuk meningkatkan pelayanan dibilang kesehatan. Oleh karena itu dia meminta kepada bidan di Pulau Taliabu yang belum memiliki izin praktik agar jangan sungkan untuk datang ke PTSP dan akan diberikan pelayanan yang sebaik-baiknya.

BACA JUGA:  Hadapi Ancaman Perang Masa Depan, 425 Prajurit Arhanud Ikut Latbakjatrat Terintegrasi

Selain itu kata Jamudin, DPM PTSP juga sudah masuk dalam zona integritas menuju wilayah bebas korupsi. Namun untuk melakukan pengurusan nya  diharapkan agar mengurus sendiri dan jangan melalui pihak ketiga untuk mengindari adanya biaya tambahan lain.

Disamping itu lanjut Jamudin, untuk pengurusan izin praktik syaratnya juga sangat mudah. Syaratnya, menyiapkan surat permohonan bermaterai 6000, pas foto 4×6 empat lembar, foto copy KTP pemohon, foto copy legalisir ijazah, surat rekomendasi dari pengurus IBI, rekomendasi dari puskesmas, rekomendasi dari dinas kesehatan, foto tempat praktek, surat pernyataan memiliki tempat praktek, surat keterangan sehat, foto copy NPWP dan matrai 6000 dua lembar.

BACA JUGA:  Tahun ini Harita Nickel Salurkan 24 Ekor Hewan Kurban 

“Tinggal datang ke kantor antar syaratnya lalu tinggalkan nomor HP, kalau sudah selesai akan diberitahukan petugas kami melalui SMS untuk mengambil surat izin praktek nya,” terangnya.

Kadis PTSP ini juga menegaskan bahwa sesuai Peraturan Presiden nomor 91 Tahun tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha dan Peraturan Pemerintah nomor 6 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah menyatakan semua pengurusan terkait perizinan tidak dipungut biaya sepeserpun.

BACA JUGA:  DPRD Pultab Bantah Pernyataan Ketua PSMP Malut Soal Progres Proyek Rp 10.9 M

“Untuk penerbitan izin sebagaimana dalam peraturan presiden itu tidak dipungut biaya. Untuk itu, jika ada yang dipersulit untuk pembuatan izin maka silahkan datang ke kantor,” tegas Jamudin.

“Semenjak Perpres nomor 91 tahun 2017, setiap penerbitan perizinan tidak dipungut biaya. Untuk itu, jika ada yang merasa dipersulit maka silahkan dan ke kantor agar kami menyurati pihak terkait guna mengeluarkan keterangan untuk melengkapi persyaratan yang dimaksud,” tandasnya. (MT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *