KPK Kaji Penerapan Restorative Justice Pada Tindak Pidana Korupsi

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. (Foto: Ist)

Alasannya, kata dia, biasanya kasus korupsi besar akan berbarengan dengan tindak pidana lainnya seperti tindak pidana pencucian uang (TPPU), pajak, dan tindak pidana umum lain.

“Jadi, tidak mudah kalau menggunakan (keadilan restoratif) itu semata-mata dalam konteks kacamata tindak pidana korupsi dan tidak mungkin juga kalau alasannya (uangnya) dikembalikan selesai (kasusnya), karena sangat dimungkinkan tindak pidana korupsi itu ada berbarengan dengan tindak pidana lain,” kata Narendra.

BACA JUGA:  Caleg PDIP Ini Raih Suara Terbanyak Sementara di Malut, Alien Mus Kedua

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *