JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita kendaraan mewah milik Andhi Pramono, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar dengan dugaan terlibat kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Tim Penyidik telah melakukan penyitaan 3 unit kendaraan mewah yang diduga milik Tersangka AP yang diduga sengaja disembunyikan yang berada di Ruko Green Land, Kecamatan Batam Centre, Kota Batam, Kepulauan Riau,” kata juru bicara KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis Kamis, (21/9/2023).
Tiga mobil tersebut adalah 1 unit mobil merk Hummer Type H3, model Jeep, warna silver beserta 1 buah kunci kontak; 1 unit mobil merk Morris, Type Mini, model Sedan warna merah beserta 1 buah kunci kontak dan 1 unit mobil merk Toyota, Type Rodster, mobel Mb Penumpang warna merah beserta 2 buah kunci kontak.
“Selanjutnya dilakukan penitipan dan penyimpanan sekaligus pemeliharaan disertai pengamanan di Rupbasan Klas II Tanjungpinang,” jelasnya.
Tim Penyidik menahan Tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 7 Juli 2023 sampai dengan 26 Juli 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
AP disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (NT)