JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal Purnawirawan Agus Supriatna dalam kasus korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Wesland atau AW-101 di TNI AU.
Bukan hanya Agus Supriatna, satu purnawirawan TNI Supriyanto Basuki juga tidak penuhi panggilan penyidik antirasuah. Sepatutnya, mereka diperiksa dalam kapasitas saksi pada Kamis (8/9/2022) kemarin.
“Informasi yang kami peroleh, keduanya tidak hadir,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (9/9/2022).
Ali menyebut pihaknya meminta kedua saksi tersebut untuk kooperatif penuhi panggilan KPK. Untuk selanjutnya penyidik akan kembali mengirimkan surat panggilan.