Mata Munarman Ditutup, Polri : Sesuai SOP Penangkapan Teroris

JAKARTA – Densus 88 Antiteror menangkap eks Sekretaris Umum (Sekum) FPI, Munarman terkait dugaan mengarahkan orang lain untuk berbaiat teroris. Polri mengatakan penangkapan Munarman sudah sesuai Standar Operasinal Prosedur (SOP) termasuk wajah Munarman ditutup saat digiring ke Polda Metro Jaya.

“Ada dua hal yang perlu saya jelasin. Pertama, Munarman waktu ditangkap statusnya sebagai tersangka. Kedua, matanya ditutup, itu standar penangkapan terhadap tersangka teroris yang ditangkap,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dihubungi detikcom, Rabu (28/4/2021).

BACA JUGA:  Pertengahan 2022 Jembatan Walo-Gorub Makian Tuntas

“Dengan pertimbangan kejahatan teror adalah kejahatan terorganisir yang jaringannya luas. Penangkapan satu jaringan akan membuka jaringan-jaringan yang lainnya,” sambungnya.

Selain itu, Kombes Ramadhan mengungkapkan bahaya dari kelompok teror yang ada di sekeliling si tersangka teroris. Maka dari itu, mata Munarman ditutup supaya tidak bisa mengenali identitas petugas yang menangkapnya.

BACA JUGA:  Sherly: Status Agusmawati Terkatung-katung Jadi Tersangka

“Pertimbangan kedua, sifat bahaya dari kelompok teror yang bisa berujung pada ancaman jiwa petugas lapangan. Maka, untuk mengamankan jiwa petugas lapangan, standarnya, baik yang ditangkap maupun yang menangkap ditutup wajahnya. Supaya tersangka tidak bisa mengenali wajah petugas, sehingga identitas petugas terlindungi. Ini perlindungan terhadap petugas yang menangani kasus terorisme,” papar Kombes Ramadhan.

Kombes Ramadhan membeberkan penutupan mata terhadap tersangka teroris sudah menjadi standar penanganan internasional. Di negara mana pun, lanjut dia, tersangka teroris pasti diperlakukan seperti itu.

BACA JUGA:  Polisi Buru Pemasok Narkoba ke Selebgram AK

“Ini standar penanganan internasional. Di negara mana pun penangkapan tersangka teroris seperti itu. Diberlakukan standar internasional untuk penanganan terorisme,” terangnya.

Dengan demikian, Kombes Ramadhan menyebut, baik petugas maupun tersangka harus ditutup wajah maupun matanya. Ramadhan menegaskan pihaknya selalu menerapkan asas persamaan di mata hukum, termasuk kepada Munarman.

BACA JUGA:  Polres OKU Selatan Tangkap Bandar Narkoba

“Petugas ditutup wajahnya, yang ditangkap ditutup matanya. Dan semua tersangka terorisme, diperlakukan sama. Kita menerapkan asas persamaan di mata hukum,” imbuh Ramadhan. (Dy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *