Hukrim  

Sat Narkoba Polres Grobogan Tangkap 4 Tersangka Sabu

GROBOGAN, JATENG – Satresnarkoba Polres Grobogan, berhasil membekuk empat tersangka salam kasus penyalahgunaan sabu dan obat terlarang. Penangkapan empat pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba yang terjadi di wilayah Kecamatan Tegowanu.

Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan pada Sabtu (10/4/2021). Setelah melakukan penelusuran, anggota Satresnarkoba mencurigai adanya dua orang laki-laki di depan sebuah minimarket, di Desa Tegowanu Kulon, Kecamatan Tegowanu.

BACA JUGA:  Bupati Memteng Jadi Tersangka Suap Proyek

Petugas langsung melakukan interograsi dan penggeledahan pada dua orang tersebut. Didapati adanya satu paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna putih berisi narkotika golongan satu alias sabu. Selain itu, juga ditemukan satu buah pipet.

Barang-barang tersebut diamankan dari tangan Ruslan Affandi (22) dan Rudi Yuliyanto (26). Keduanya merupakan warga Kabupaten Demak yang mengaku disuruh oleh seseorang bernama Ulil Albab (25), warga Kecamatan Sayung, Demak.

BACA JUGA:  KPK Tetapkan Bupati Mimika Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gereja

“Setelah mendapatkan informasi dari keduanya, anggota langsung mencari keberadaan seorang pelaku yakni Ulil Albab, yang berhasil diamankan dari rumahnya di hari yang sama. Dari pengakuan tersangka, dirinya mendapatkan sabu tersebut dari pelaku lain bernama Nur Wakid,” jelas Kasat Narkoba, Hendro Satmoko, Kamis (15/4/2021).

Sementara itu, tersangka Nur Wakid berhasil diamankan di hari yang sama di rumahnya Desa Blerong, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak. Keempat tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Grobogan.

BACA JUGA:  Eks Dirut PT Bosowa Corporindo Jadi Tersangka Kasus Sektor Jasa Keuangan

Dari tangan para tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti antara lain, sabu seberat 0,33 gram yang disimpan di plastik klip warna putih, satu pipet kaca, 58 butir tablet DMP dalam kemasan enam paket klip kecil, satu paket klip kecil berisi empat butir tablet ‘Y’, tiga unit ponsel dan satu unit motor yang dipergunakan sebagai sarana. Kemudian, satu buah celana panjang dan satu bungkus plastik klip kecil merk ZIP.

Keempat pelaku dijerat dengan pasal 114 atat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka terpaksa meringkuk di balik jeruji besi. (Nt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *