BLITAR – Menyikapi perkembangan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Blitar, Kepolisian dalam hal ini Polsek selopuro bersama dengan personil subramil Selopuro terus menggencarkan penertiban dan operasi yustisi protokol kesehatan, Jumat (15/1/2021).
Penertiban dan operasi yustisi yang di gelar malam tadi berlokasi di Deoan pasar Selopuro dan kafe yang ada di Desa Ploso Kecamatan Selopuro.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Selipuro Akp Eny Mayasari S.Sos ini menegaskan bahwa penertiban tersebut merupakan langkah sinegitas Polri bersama stake holder untuk menggugah kesadaran masyarakat tentang pentingnya penerapan protocol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Angka terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Blitar beberapa hari terakhir mengalami penambahan yang cukup signifikan, sehingga Kabupaten Blitar termasuk zona merah. Untuk itu pemerintah saat ini telah memberlakukan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat mulai tanggal 11 sampai 25 Januari mendatang,” ucap Kapolsek Selopuro.
Oleh sebab itu lanjut Akp Eny, diperlukan kerja keras bersama dengan pola aktif untuk terus menyuarakan disiplin protokol kesehatan mengingat hingga saat ini masih diberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat sebagaimana Keputusan Bupati Blitar Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Pihaknya meminta agar seluruh personil tidak pernah lelah dan pantang menyerah demi masyarakat kabupaten Blitar terutama di Kecamatan Selopuro yang aman dan sehat. Dalam penertiban tersebut, pihaknya menekankan agar mengutamakan metode persuasif, humanis tanpa mengurangi sikap tegas dan memberikan sanksi bagi yang melanggar. (Dy)