Daerah  

KPU Pultab Gelar Rapat Pleno Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan

TALIABU, MALUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab) menggelar Rapat Pleno Terbuka Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) tahun 2021 dikantor KPU Kabupaten Pulau Taliabu, Kamis (18/03/21).

Komisioner KPU Taliabu, Aksa Puko mengatakan bahwa Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) merupakan hasil dari pemuktahiran (updating) data pemilih yang dilakukan secara berkelanjutan, hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, pasal 14 huruf l, pasal 17 haruf l, pasal 20 huruf l.

BACA JUGA:  Pasca Banjir, Masyarakat Loloda Butuh Perhatian Pemda Halut

Rapat tersebut dihadiri dalam pleno oleh Bawaslu, TNI/POLRI, Dinas Dukcapil, dan Partai Politik tingkat Kabupaten. KPU berencana melakukan perubahan elemen data pemilih karna sering terjadi kesalahan dalam data pemilih.

“KPU akan terus berkordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Pulau Taliabu untuk menuju data pemilih yang berkualitas,” kata Devisi Data Aksa Puko saat dikonfirmasi melalui via wahtsAp.

BACA JUGA:  Gerak Cepat Satgas Yonif MR 413 Kostrad Sumbangkan Darah Untuk Ibu Hamil

Aksa bilang, Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) dilakukan dengan cara memasukan data baru berupa pemilih pemulah (Genap berusia 17 tahun ), pemilih yang meninggal dunia, pemilih yang pindah domisili (pindah alamat), pemilih alih status (menjadi/pensiun TNI/POLRI).

“Dari empat poin tersebut yang menjadi fokus kita adalah melakukan perubahan elemen data pemilih, olehnya itu wajib KPU melakukan berkordinasi dengan Dukcapil,” jelasnya.

BACA JUGA:  Hadiri Peringatan Isra Mi'raj, Ini Pesan Pangkogabwilhan  I

Selain itu KPU juga temukan pengguna hak pilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada pilkada kemarin, sebanyak 1480, tutupnya. (Mursid Puko).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *