HALTIM, MALUT – Pelaksanaan pengukuhan Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) yang digelar di Aula Kantor Bupati Haltim, terkesan rahasia.
Pasalnya, kegiatan yang dihadiri Bupati Haltim Ubaid Yakub dan Wakil Bupati Anjas Taher yang didampingi masing – masing istrinya, sebagian pimpinan SKPD, Komisioner Bawaslu Haltim dan tamu undangan itu rupanya melarang wartawan untuk mengambil dokumentasi pada kegiatan pengukuhan Pasukan Pengibaran Bendera, Minggu (15/8/2021) malam.
Larangan tersebut diutarakan salah satu pegawai Bagian Umum dan Protokoler kepada wartawan Fajar Malut, Iksan Kakiet yang hendak melakukan tugas peliputan dengan alasan hanya satu wartawan sudah diatur oleh Bagian Umum dan Protokoler Pemkab Haltim yang bisa mengabadikan kegiatan itu.
“Tra usah maju di muka la ambe foto, nanti ambe pa udo saja,” terang Santi kepada Iksan saat kegiatan berlangsung.
Menanggapi hal tersebut, Iksan Kakiet yang juga merupakan Ketua Komunitas Wartawan Halmahera Timur, sesalkan sikap Bagian Umum dan Protokoler Pemkab Haltim. Menurut Iksan kegiatan semacam itu harusnya di publish bukan sebaliknya melarang pewarta untuk mendokumentasi dan mengabadikan kegiatan tersebut.
“Emangnya ini terlarang ka sampai dokumentasi juga harus dibatasi,” tanggap Iksan.
Untuk itu, Ia meminta kepada bupati dan wakil bupati agar memberikan pemahaman kepada bawahannya terkait dengan tugas tugas peliputan wartawan dan memaknai UU Nomor 40 Tahun 1999 tenteng Pers serta UU KIP. (Riski)