Daerah  

Pengukuhan Paskibraka 2021 Haltim, Wartawan Dilarang Dokumentasi. Ada Apa?

HALTIM, MALUT – Pelaksanaan pengukuhan Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) yang digelar di Aula Kantor Bupati Haltim, terkesan rahasia.

Pasalnya, kegiatan yang dihadiri Bupati Haltim Ubaid Yakub dan Wakil Bupati Anjas Taher yang didampingi masing – masing istrinya, sebagian pimpinan SKPD, Komisioner Bawaslu Haltim dan tamu undangan itu rupanya melarang wartawan untuk mengambil dokumentasi pada kegiatan pengukuhan Pasukan Pengibaran Bendera, Minggu (15/8/2021) malam.

BACA JUGA:  Anjangsana ke Tempat Warga, Prajurit Yonif 125/SMB Ajarkan Keterampilan Anyaman Lidi

Larangan tersebut diutarakan salah satu pegawai Bagian Umum dan Protokoler kepada wartawan Fajar Malut, Iksan Kakiet yang hendak melakukan tugas peliputan dengan alasan hanya satu wartawan sudah diatur oleh Bagian Umum dan Protokoler Pemkab Haltim yang bisa mengabadikan kegiatan itu.

“Tra usah maju di muka la ambe foto, nanti ambe pa udo saja,” terang Santi kepada Iksan saat kegiatan berlangsung.

BACA JUGA:  Danramil 03 Serengan Ikuti Rakor Lintas Sektoral Bersama Muspika

Menanggapi hal tersebut, Iksan Kakiet yang juga merupakan Ketua Komunitas Wartawan Halmahera Timur, sesalkan sikap Bagian Umum dan Protokoler Pemkab Haltim. Menurut Iksan kegiatan semacam itu harusnya di publish bukan sebaliknya melarang pewarta untuk mendokumentasi dan mengabadikan kegiatan tersebut.

“Emangnya ini terlarang ka sampai dokumentasi juga harus dibatasi,” tanggap Iksan.

BACA JUGA:  Danrem 174 Merauke Tinjau Pembangunan Laboratorium PCR di Rumkitban TK. IV

Untuk itu, Ia meminta kepada bupati dan wakil bupati agar memberikan pemahaman kepada bawahannya terkait dengan tugas tugas peliputan wartawan dan memaknai UU Nomor 40 Tahun 1999 tenteng Pers serta UU KIP. (Riski)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *