Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Pembunuhan Wartawan di Simalungun

SIMALUNGUN, SUMUT – Kepolisian daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembunuhan wartawan yang juga pemilik media online atau daring lassernewstoday pada Jumat, 18 Juni 2021, tengah malam, saat dalam perjalanan pulang ke rumah.

Keterangan tersebut disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak yang didampingi Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Hassanudin dalam konferensi pers di markas Polres Pematangsiantar, Kamis sore.

BACA JUGA:  Persiapan Mubes II, PP IWO Tunjuk Ade Mulyana Sebagai Ketua Harian

Ketiga tersangka berinisial YFP (31) dan S (57) warga Kota Pematangsiantar, dan A, seorang oknum TNI selaku eksekutor penembakan.

Kapolda mengungkapkan, tersangka S sakit hati atas pemberitaan korban terkait peredaran narkoba di tempat hiburan malam miliknya, dan menyuruh orang untuk memberikan pelajaran.

BACA JUGA:  5 Anggota Polda Bali Jalani Pembaretan Satgas FPU 3 MINUSCA di Pulau Tegal Mas Lampung

Namun, tembakan di paha kiri bagian atas mengenai pembuluh arteri yang menyebabkan pendarahan hebat, sehingga korban kehabisan darah dan akhirnya meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit.

Kapolda Sumut menambahkan, korban diduga memberitakan tempat usaha tersangka S, karena tidak memenuhi permintaan jatah sebesar Rp12 juta per bulan atau dua butir pil ekstasi per hari yang harganya diperkirakan Rp200.000 per butir.

BACA JUGA:  Letkol Arm Reza: Ops Disiplin Prokes Harus Ditingkatkan

Dalam kasus ini, kepolisian menyita barang bukti satu pucuk pistol dengan enam butir peluru aktif yang sempat ditanam salah seorang tersangka di areal pemakaman untuk menghilangkan barang bukti, satu senjata air sofgun, mobil korban dan satu unit sepeda motor, dan parang.

Dari uji balistik peluru yang mengenai paha kiri korban cocok dengan proyektil yang ditemukan polisi serta pistol yang digunakan menembak korban.

BACA JUGA:  Yonif 642 Serahkan Barang Bukti Penyelundupan ke Beacukai

Menurut Kapolda Sumut, pengungkapan kasus tersebut berkat kerja sama Polda dan Kodam Bukit Barisan dan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 57 saksi mata dan petunjuk lainnya.

Pada konferensi pers tersebut, Kapolda Sumut menyampaikan terimakasih atas dukungan wartawan hingga kasus pembunuhan itu bisa terungkap.

BACA JUGA:  Wujudkan Keamanan Laut Nusantara, Bakamla RI Gelar Patroli Bersama Tahun 2024

Atas pembuatan itu, para tersangka, kata jendral polisi bintang dua itu, dijerat Pasal 340 sub 338 yo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (Syam Hadi Purba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *