Polsek Pakuan Ratu Bekuk 6 Pelaku Judi Kartu Remi

WAY KANAN, SUMSEL – Tim Tekab 308 Unitreskrim Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan berhasil membekuk 6 pelaku yang sedang bermain judi jenis kartu remi di PT. Budi Lampung Sejahtera (PT. BLS) Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, Minggu (21/2/2021).

Keenam pelaku perjudian yang berhasil diamankan berinisial K (29), AP (45), J (43), F (32, F (45) dan M (60), keenamnya pelaku tersebut tinggal di mess PT. BLS Pakuan Ratu.

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Bekuk 3 Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akte Perusahaan

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Pakuan Ratu AKP Riffki Bashori ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan enam pelaku perjudian jenis judi kartu remi di PT. BLS.

Kapolsek menerangkan, penangkapan keenam pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang adanya tindak pidana perjudian jenis kartu remi, dimana saat itu tim sedang melaksanakan patroli diwilayah itu.

 “Mendapat informasi tersebut, tim gabungan bergerak menuju ke TKP dan memantau lokasi tersebut serta melihat para pelaku sedang asyik bermain judi kartu remi menggunakan uang untuk membayar,” ujar Kapolsek.

BACA JUGA:  Bubarkan Tawuran, Satu Pelajar dan Senjata Tajam Diamankan Polisi

AKP Riffki Bashori bilang, saat ini Polres Way Kanan dan jajaran sedang  melaksanakan Operasi Cempaka Krakatau 2021 dengan sasaran premanisme, perjudian,  pelaku yang membawa senjata tajam maupun senjata api dan penyakit masyarakat (Pekat) lainnya.

“Melihat hal tersebut tim gabungan langsung melakukan penangkapan terhadap keenam pelaku beserta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp. 2.100.000 (pecahan seratus ribuan), Rp. 1.050.000 (pecahan lima puluh ribu), Rp.75.000 (pecahan lima ribuan), Rp. 80.000 (pecahan dua puluh ribuan), Rp. 28.000 (pecahan dua ribuan) dan Rp.5 .000 (pecahan seribu),” sebutnya.

BACA JUGA:  Satgas Yonarmed 1 Gelar Khitanan Massal di Buru Selatan

Atas perbuatan tersebut, lanjut Kapolsek, keenam pelaku beserta barang bukti saat ini sudah berada di Polsek Pakuan Ratu guna menjalani pemeriksaan oleh penyidik Reskrim.

“Keenam pelaku disangka kan pasal 303 KUHP tentang perjudian, diancam dengan pidana penjara 4 tahun,” katanya. (Candra Alamsyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *