Diduga Korupsi DD Ratusan Juta, Mantan Kades To’yasa Akung Ditahan

TORAJA UTARA, SULSEL – Mantan Kepala Desa (Kades) To’yasa Akung, Kecamatan Bengkelekila Toraja Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel), Ruben Riu Mallisa (54) resmi ditahan jaksa terkait kasus dugaan korupsi dana desa senilai Rp 920 juta. Hal ini setelah Ruben ditetapkan tersangka usai menyalahgunakan anggaran proyek fisik di desanya.

“Iya tersangkanya kami sudah tahan. Penahanan dilakukan setelah perkara dari Polres Toraja Utara dinyatakan lengkap atau P21,” kata Kasubsi Intelijen dan Datun Kejaksaan Negeri Cabang Rantepao, Muslimin, Rabu (7/9/2022) kemarin.

BACA JUGA:  Tawuran di Pasar Rumput, Polisi: Motifnya Saling Provokasi

Muslimin mengungkapkan, proses perkara mantan Kades To’ Yasa Akung mulai didalami tahun 2021 lalu oleh Polres Toraja Utara. Namun karena panjangnya penyelidikan, tersangka Ruben tidak ditahan.

“Kasusnya diproses tahun lalu (2021). Sewaktu proses penyelidikan di Polres Toraja Utara tersangka belum ditahan karena penyelidikan agak panjang. Jadi untuk memudahkan persidangan nantinya, kami (Kejari) melakukan penahanan kepada tersangka,” ungkapnya.

BACA JUGA:  KPK Tetapkan Bupati Mimika Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gereja

Muslimin membeberkan, tersangka Ruben melakukan penyalahgunaan dan penyimpangan dana desa kegiatan fisik di desanya bersumber dari anggaran pada tahun 2018 dan 2019.

Beberapa anggaran kegiatan fisik yang disalahgunakan Ruben di antaranya pembangunan Puskesmas dan Jalan Desa. Tak hanya itu kata Muslimin, penyimpangan lainnya yang dilakukan tersangka yakni pemalsuan pertanggungjawaban keuangan yang tidak sesuai ketentuan.

BACA JUGA:  Cegah Karhutla Meluas, TNI-Polri dan Manggala Agni Bersinergi Laksanakan Patroli Terpadu

“Total kerugian negara kurang lebih Rp 920 juta. Nah, tersangka melakukan penyimpangan pada pekerjaan fisik seperti pembangunan Puskesmas dan Jalan Desa, itu dua tahun anggaran di 2018 dan 2019. Ada juga semacam seolah membayar jasa, tapi atas nama di situ tidak terima uangnya,” beber Muslimin.

Setelah pihak Kejari Cabang Rantepao melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Desa itu, selanjutnya pihak Kejari akan segera persiapkan administrasi penuntutan dan surat dakwaan. Rencananya, pekan depan sudah akan dimulai dilakukan persidangan.

“Tahapan selanjutnya kita siapkan surat dakwaan dan administrasi penuntutan dulu. Setelah itu mungkin pekan depan kami sudah limpahkan ke pengadilan untuk dilakukan persidangan,” jelas Muslimin.

BACA JUGA:  Jenazah Warga Taiwan Ditemukan Mengapung di Perairan Jakarta

Ruben disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2021 atas Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (NT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *