TERNATE, MALUT – Tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, menyita barang bukti (BB) kasus dugaan korupsi pengadaan kapal penangkap ikan dan alat simulator di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara Tahun 2019.
Barang bukti yang d sita beruapa satu unit kapal Nautika (kapal penagkap ikan) disita pelabuhan perikanan Bastiong Kota Ternate, untuk kepentingan penyelidikan.
Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Malut, Richard Sinaga saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan penyitaan barang bukti kapal tersebut.
“Iya benar, ada kegiatan penyitaan barang bukti Kapal Penangkap Ikan pada Dikbud Malut pada hari Rabu 18 kemarin,” katanya.
Menurutnya, penyitaan barang bukti demi kepentingan perkara di tingkat penyidikan. “Barang bukti yang disita itu dititip ke Dikbud Malut,” ujarnya.
Diketahui, kasus tersebut menyeret sejumlah tersangka yakni insial IY mantan Kadikbud Malut selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) insial ZH, RZ selaku ketua Pokja.
Para tersangka tersebut saat ini menekam di sel tahan rutan Jambula.