Tim Beruang Bekuk Pelaku Curas Berpistol di Muratara

MURATARA, SUMSEL – Tim Beruang Satreskrim Polres dan Anggota Polsek Nibung meringkus dua terduga pelaku curas.

Tersangka diringkus didua waktu diantaranya, sekitar pukul 21.00 WIB dan pukul 23.45 WIB, Kamis (1/4/2021), tersangka ditangkap, di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara.

BACA JUGA:  Pangdam Pattimura Dorong Bupati Malteng Tuntaskan Konflik Kariu

Diketahui kedua tersangka yakni, Dwi Saputra (25) warga Desa Sumber Makmur, Kecamatan Nibung dan Yasen (31) warga Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.

Tersangka ditangkap diduga merampas hp milik, Arif merek Vivo Y12, hp Erik merek realme C2 dan hp Aldo merek realme C2, apabila dihitung senilai Rp 3.800.000, di Simpang Sleman, Desa Krani Jaya, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara, sekitar pukul 00.30 WIB, Jumat (5/3/2021).

BACA JUGA:  Kejari Langkat Tetapkan Kadis Perizinan Sumut Sebagai Tersangka Korupsi

Berdasarkan informasi yang didapatkan, kejadian curas tersebut terjadi bermula saat ketiga korban sedang duduk duduk di di Simpang Sleman, Desa Krani Jaya, Kecamatan Nibung, karena sepeda motor yang mereka kendarai kehabisan bensin.

Tiba-tiba datang dua pelaku dan menghampiri ketiga korban dan bertanya, ado apo dengan motor kamu tu dan dijawab oleh korban motor kami habis minyak.

BACA JUGA:  Data Keanggotaan Partai Politik di Halsel Banyak Ganda

Kemudian setelah sekitar 20 menit kedua pelaku berada ditempat kejadian tersebut, tiba-tiba salah satu pelaku langsung mengeluarkan senjata api jenis pistol dan menodongkan ke arah korban sambil berkata, mintak HP kamu sedangkan pelaku yang satunya memegang kayu sambil berjaga jaga dan melihat lihat kalau ada orang yang melihat.

Karena ketakutan akhirnya ketiga korban langsung memberikan HP mereka tersebut diantaranya, hp milik, Arif merek Vivo Y12, hp Erik merek realme C2 dan hp Aldo merek realme C2, apabila dihitung senilai Rp 3.800.000.

BACA JUGA:  Danrem 174 : Kedatangan Satgas Yonif 511/DY dan 725/WRG Harus Membawa Manfaat Bagi Masyarakat di Papua

Selanjutnya, korban melaporkan kejadian yang dialaminya, kemudian anggota melakukan penyelidikan dan diketahui kalau HP merk Vivo Y12, dijual oleh tersangka kepada AT warga Desa Bingin Rupit.

Kemudian dilakukan pendekatan dengan AT dengan kesadarannya memberikan HP kepada anggota dan memberikan keterangan kalau HP didapatnya dari tersangka Yansen.

BACA JUGA:  Terungkap, Honor Petugas Covid-19 Puskesmas Tahun 2021 Dipotong

Selanjutnya, anggota Polsek Nibung bersama Tim Beruang Sat Reskrim Polres Muratara, melakukan penyelidikan dan meminta keterangan tersangka Yansen, didapatnya hp tersebut dari tersangka Dwi, anggota melakukan penangkapan tersangka, Dwi.

Namun, keterangan tersangka, Dwi melakukan penangkapan tersangka Yasen, selanjutnya kedua tersangka dilakukan pengembangan kembali, hasilnya diamankan kendaraan motor Honda Mega Pro warna merah yg digunakan dalam melakukan kejahatan curas.

BACA JUGA:  Jumlah Reaktif di Taliabu Melonjak Naik Pasca Lebaran

Lalu, kedua tersangka ditahan di Mapolres Muratara dan kasus ditangani oleh Sat Reskrim Polres Muratara.

Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmat Hidayat saat dikonfirmasi membenarkan adanya perkara tersebut, hanya saja kedua tersangka sudah ditahan.

BACA JUGA:  Menangkan AM-SAH di Sula, Ribuan Simpatisan Bravo24 Siap Dikukuhkan

“Memang benar, namun kedua tersangka yakni, Yansen dan Dwi sudah kita tahan berikut BB satu unit sepeda motor Mega Pro warna merah, hp milik, Arif merek Vivo Y12, hp Erik merek realme C2 dan hp Aldo merek realme C2,” singkatnya. (Nt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *