Tim Beruang Bekuk Pelaku Curas Berpistol di Muratara

MURATARA, SUMSEL – Tim Beruang Satreskrim Polres dan Anggota Polsek Nibung meringkus dua terduga pelaku curas.

Tersangka diringkus didua waktu diantaranya, sekitar pukul 21.00 WIB dan pukul 23.45 WIB, Kamis (1/4/2021), tersangka ditangkap, di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara.

BACA JUGA:  Peduli Warga Yang Berduka, Satgas Yonif Raider 142/KJ Kembali Hadir Beri Bantuan

Diketahui kedua tersangka yakni, Dwi Saputra (25) warga Desa Sumber Makmur, Kecamatan Nibung dan Yasen (31) warga Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.

Tersangka ditangkap diduga merampas hp milik, Arif merek Vivo Y12, hp Erik merek realme C2 dan hp Aldo merek realme C2, apabila dihitung senilai Rp 3.800.000, di Simpang Sleman, Desa Krani Jaya, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara, sekitar pukul 00.30 WIB, Jumat (5/3/2021).

BACA JUGA:  Senin, Bareskrim Panggil Abu Janda Terkait Dugaan Rasisme Terhadap Natalius Pigai

Berdasarkan informasi yang didapatkan, kejadian curas tersebut terjadi bermula saat ketiga korban sedang duduk duduk di di Simpang Sleman, Desa Krani Jaya, Kecamatan Nibung, karena sepeda motor yang mereka kendarai kehabisan bensin.

Tiba-tiba datang dua pelaku dan menghampiri ketiga korban dan bertanya, ado apo dengan motor kamu tu dan dijawab oleh korban motor kami habis minyak.

BACA JUGA:  Tekan Penyebaran Covid-19, Satgas Pamtas Yonif 125 Lakukan ini

Kemudian setelah sekitar 20 menit kedua pelaku berada ditempat kejadian tersebut, tiba-tiba salah satu pelaku langsung mengeluarkan senjata api jenis pistol dan menodongkan ke arah korban sambil berkata, mintak HP kamu sedangkan pelaku yang satunya memegang kayu sambil berjaga jaga dan melihat lihat kalau ada orang yang melihat.

Karena ketakutan akhirnya ketiga korban langsung memberikan HP mereka tersebut diantaranya, hp milik, Arif merek Vivo Y12, hp Erik merek realme C2 dan hp Aldo merek realme C2, apabila dihitung senilai Rp 3.800.000.

BACA JUGA:  Diduga Bandar Sabu, AMD Ditangkap Polisi

Selanjutnya, korban melaporkan kejadian yang dialaminya, kemudian anggota melakukan penyelidikan dan diketahui kalau HP merk Vivo Y12, dijual oleh tersangka kepada AT warga Desa Bingin Rupit.

Kemudian dilakukan pendekatan dengan AT dengan kesadarannya memberikan HP kepada anggota dan memberikan keterangan kalau HP didapatnya dari tersangka Yansen.

BACA JUGA:  DPRD Malut Desak Polda Tahan Oknum Pejabat Sula Kasus Asusila

Selanjutnya, anggota Polsek Nibung bersama Tim Beruang Sat Reskrim Polres Muratara, melakukan penyelidikan dan meminta keterangan tersangka Yansen, didapatnya hp tersebut dari tersangka Dwi, anggota melakukan penangkapan tersangka, Dwi.

Namun, keterangan tersangka, Dwi melakukan penangkapan tersangka Yasen, selanjutnya kedua tersangka dilakukan pengembangan kembali, hasilnya diamankan kendaraan motor Honda Mega Pro warna merah yg digunakan dalam melakukan kejahatan curas.

BACA JUGA:  Kejati Malut Sita Barang Bukti Kasus Korupsi Kapal Nautika

Lalu, kedua tersangka ditahan di Mapolres Muratara dan kasus ditangani oleh Sat Reskrim Polres Muratara.

Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmat Hidayat saat dikonfirmasi membenarkan adanya perkara tersebut, hanya saja kedua tersangka sudah ditahan.

BACA JUGA:  Untuk Kemajuan, Yanto Eluay Ajak Masyarakat Papua Dukung Otsus

“Memang benar, namun kedua tersangka yakni, Yansen dan Dwi sudah kita tahan berikut BB satu unit sepeda motor Mega Pro warna merah, hp milik, Arif merek Vivo Y12, hp Erik merek realme C2 dan hp Aldo merek realme C2,” singkatnya. (Nt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *