HALTIM, MALUT – Puluhan karyawan PT. Jagaaman Sarana (JAS) Site Subaim dikecam, sedikitnya 42 Karyawan yang telah diberhentikan oleh pihak perusahaan. Lembaga Amanah Penderitaan Rakyat (Ampera) Kabupaten Halmahera Timur angkat bicara, Rabu (1/9/2021).
Arjun Onga Devisi Hukum tindakan LSM Ampera saat ditemui mengatakan bahwa Perusahaan PT. Jagaaman Sarana telah melakukan perbuatan melawan Hukum. Untuk itu, LSM Ampera Haltim bersama 42 pekerja bakal melakukan pemboikotan aktifitas Perusahaan PT. Jagaaman Sarana (JAS) jika hal itu ini tidak diakomodir oleh perusahaan.
“Kami tetap bersih keras mengawal agar 42 orang yang di berhentikan ini hak mereka selama bekerja di PT. Jagaaman Sarana (JAS) itu bisa dipenuhi. Walaupun persoalan ini sudah di mediasi oleh pihak pemerintah daerah melalui Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Halmahera Timur. Akan tetapi kami tetap mengawal apapun konsekwensinya,” ungkapnya menegaskan.
Arjun menambah “menyankut soal hak yang belum di bayar oleh PT. JAS ini bagi Ampera adalah perbuatan yang menginjak kehormatan manusia yang dilakukan oleh Perusahaan,” kata Arjun.
Selain itu dirinya menjelaskan “Pihak perusahaan lalai dalam menerapkan UU Tenaga Kerja Nomor 13 tahun 2003 dan UU OmnibusLaw. Padahal sudah termuat jelas dalam UU OmnibusLaw tentang PKWT yang memuat soal apabila pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu bulan wajib diberikan kompensasi,” jelasnya.
Ia mengatakan bunyi UU OmnibusLaw sekali pun masih di uji materil di Mahkamah Konstitusi akan tetapi UU itu sudah di buat, “Sehingga pihak PT JAS harus tunduk dan patuh terhadap UU tersebut,” tambahnya.
Terkait sisa UMP untuk 42 orang itu, dalam keputusan Gubernur Tahun 2020 sampai 2021 bahwa Standar Upah Minimum Provinsi Maluku utara sebesar Rp 3.950.000.
“Namun dalam hasil investigasi kami dilapangan ternyata yang diterapkan oleh Perusahan PT JAS, hanya tiga juta besic upah karyawannya, lima ratus ribu tunjangannya. Ini yang berbahaya kenapa, karena di keputusan Gubernur itu tidak di atur bahwa lima ratus ribu tunjangan dan tiga juta upah kerja dan kami melihat ini adalah kelalaian PT JAS, seolah olah melakukan perbuatan melawan hukum,” ungkapnya.
Tidak hanya itu Ampera juga tengah fokus untuk proses pembuatan laporan terkait dengan lima persen di badan penyelenggaraan jaminan sosial ketenaga kerjaan.
“BPJS untuk 42 Perkerja yang di berhentikan ini belum juga di bayar sampai PKWT ini Berakhir, kalau di lihat Persoalan BPJS ketenagakerjaan yang belum dibayar ini ada Sanksi Pidananya sehingga BPJS ketenagakerjaan ini wajib di giring ke rana hukum karena perbuatan ini melawan Hukum juga,” terang Arjun.
Baginya, Ampera meminta pihak perusahaan PT Jagaaman Sarana (JAS) agar membayar hak karyawan yang termuat didalam anjuran tersebut yang sudah diputuskan oeh kedua belah pihak di ruang mediasi Dinas Ketenagakerjaan.
“Apabila pihak PT JAS tidak memenuhi keputusan di dalam anjuran tersebut, maka jangan salah kan karyawan ketika melakukan pemboikotan aktifitas perusahan dan akan tetap melakukan aksi besar besaran,” tutupnya.
Sementara itu Ruslim salah satu karyawan yang juga korban PHK mengatakan akan tetap memperjuangkan haknya apapun resikonya.
“Kami tidak berhenti sebelum hak kami dipenuhi oleh pihak Perusahan PT Jagaaman Sarana (JAS), apapun resikonya kalaupun harus nyawa yang jadi taruhannya kami siap,” katanya dengan nada kesal.
Perlu diketahui perusahaan PT. Jagaaman Sarana (JAS) yang beroperasi di Site Subaim Kecamatan Wasile Kabuparten Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara, baru baru ini telah memberhentikan karyawan sebanyak 42 Orang dan dari 42 Karyawan itu adalah warga masyarakat Kecamatan Wasile dan Wasile Timur Kabupaten Halmahera Timur yang mata pencariannya hanya di perusahaan. (Riski)