Sebanyak 73 Pelanggar Prokes Terciduk Ops Yustisi Polresta Mojokerto

MOJOKERTO – Dalam rangka Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) di Wilayah Hukum Polresta Mojokerto, yang kesekian kalinya dilaksanakan Ops Yustisi gabungan Polri, TNI Dan Satpol PP.

Apel Gabungan Ops Yustisi Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan dilaksanakan di Aloon-aloon Kota Mojokerto, Sabtu (8/1/2021).

Dalam Pelaksanaan Kegiatan Ops Yustisi Tersebut Sejumlah 73 pelanggar protokol kesehatan tidak menggunakan Masker terciduk dan dilakukan penindakan sanksi denda sesuai Perda Provinsi Nomor : 2 tahun 2020 dan Perwali Kota Mojokerto Nomor : 55 tahun 2020.

Razia Ops Yustisi kali ini dilakukan di tiga sasaran yaitu satu regu di wilayah Kec Prajuritkulon ,satu regu di wilayah Kec Magersari dan satu regu di aloon-aloon Kota Mojokerto, dengan cara bertindak hunting mobilling.

Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi, SIK, MIK mengatakan, tujuan Operasi Yustisi ini adalah untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polresta Mojokerto.

“Polri senantiasa siap mendukung penuh setiap langkah kebijakan pemerintah dalam penanggulangan Covid-19, mari bersatu-padu bersama pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ungkap Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi, S.Ik, M.Ik. (Dy)

BACA JUGA:  Prada M. Ilham Pelaku Utama Kasus Ciracas Dipecat dari TNI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *