Atas hal itu, Luki Ahmad sangat menyayangkan tindakan dari pada petugas SPBU dan menilai SPBU tersebut tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini. Menurutnya pihak SPBU melokalisasi masalah ini agar hanya menjadi tanggung jawab pengawas yang bertugas pada saat itu.
“Padahal masalah ini merupakan tanggung jawab perusahaan karena murni merupakan kesalahan petugas SPBU, karena setelah diketahui bahwa BBM yang di jual bercampur air, pihak SPBU sempat menutup penjualan BBM untuk beberapa jam karena ada pemeriksaan teknis, dan terbukti bahwa benar adanya terdapat air di dalam tangki penampung BBM di SPBU yang di benarkan oleh pengawas SPBU,” jelasnya.
Terpisah, Agianto Dawowo, S.H. dkk selaku kuasa hukum PSAT menyatakan bahwa setelah melakukan mediasi, nampaknya pihak SPBU tidak ada itikad baik untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Sehingga masalah ini akan dilanjutkan ke jalur hukum.
“Pihak SPBU Sindulang diduga telah melakukan tindak pidana pengoplosan BBM Bersubsidi. Sehingga kasus ini harus segera di laporkan ke aparat penegak hukum atau pihak yang berwajib. Agar masalah seperti ini bisa menjadi perhatian untuk pihak lain dan tidak ada lagi yang menjadi korban atas masalah ini,” tutupnya.
Sementara pihak SPBU Sindulang hingga berita ini dipublish belum berhasil di konfirmasi. (Nizar)